Jumat, 25 November 2011

Surat Perjanjian Kerja antara Arsitek dan Pemberi Tugas

IAI mengeluarkan Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dan Pengguna Jasa. Pedoman ini berlaku bagi setiap penugasan dan arsitek sebagai penyedia jasa pernacangan mengadakan perjanjian kerja untuk melakukan layanan jasa keahliannya atas penugasan dari pihak pengguna jasa, baik atas nama perorangan, kelompok arsitek atau badan usaha. 
Dalam Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dan Pengguna Jasa, dijabarkan Kewajiban dan Hak Arsitek (pasal 28) begitu pula Kewajiban dan Hak Pengguna Jasa (pasal 29), bahkan sampai Hak Milik dan Hak Kekayaan Intelektual (pasal 31).

Arsitek memiliki standar kinerja atau hasil karya arsitek (Bab 5) berupa dokumen hasil perancangan arsitektur yang antara lain terdiri atas gambar-gambar, rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Bill of Quantity dan laporan lainnya.

Tentunya ada beberapa tahap layanan utama Jasa Arsitek (Bab 4) yaitu perancangan arsitektur dan pengelolaan pembangunan, yang dibagi dalam beberapa tahap pekerjaan, mulai dari konsep rancangan, prarancangan, sampai pengawasan berkala.

Perlu Buat Surat Perjanjian Kerja
Pada setiap hubungan antara para pihak, akan lebih baik bila ada perangkat yang mengatur keduanya dengan baik, sehingga tidak ada salah satu pihak yang dirugikan. Perangkat tersebut mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dengan adil dan tidak berat sebelah. Perjanjian tertulis dan bermateraitersebut, Surat Perjanjian Kerja atau disingkat SPK. Terkadang SPK yang dikenal adalah Surat Perintah Kerja bukan Surat Perjanjian Kerja.

Surat Perintah Kerja untuk menjelaskan hubungan kerjasama antara para pihak yang bersifat satu arah. Pemberi tugas memerintahkan kepada pemberi tugas untuk melakukan tugasnya dengan baik. Berbeda dengan Surat Perjanjian Kerja yang menjelaskan kerjasama antarpihak dengan adil dan baik.

Ada beberapa point yang harus diperhatikan pada saat pembuatan SPK ini. Surat Perjanjian Kerja memiliki nomor SPK, waktu, dan identitas Pihak Pertama sebagai pemberi tugas dan Pihak Kedua sebagai penerima tugas, sesuai KTP sebagai kelengkapan administrasinya.

SPK berisi penugasan, lingkup pekerjaan, hak dan kewajiban, jangka waktu pelaksanaan, biaya pekerjaan perencanaan, cara pembayaran, force majeur (keadaan memaksa), sanksi, perubahan hal pekerjaan, lain-lain, dan penutup.

Penugasan
Dijelaskan pihak pertama sebagai pemberi tugas memberikan tugas kepada pihak kedua untuk melakukan pekerjaan perencanaan desain. Pada keterangan ini dijelaskan pula alamat dari site. Cukup penting pula untuk mencantumkan pihak pertama atau pemberi tugas memberikan seluruh data dan informasi yang diperlukan kepada pihak kedua, untuk menunjang perencanaan desain.

Lingkup Pekerjaan
Pada pasal ini, lingkup pekerjaan ditulis dengan teliti. Pekerjaan yang akan dilakukan diberikan oleh pihak kedua ke pihak pertama. Supaya tidak ada perbedaan pendapat dan persepsi, maka penyamaan dan pemahaman menjadi jernih.

Arsitek akan memberikan dokumen konsep perancangan berupa gambar prarencana, gambar rencana, pembuatan dokumen gambar kerja, dokumen rencana kerja dan syarat kerja, serta spesifikasi teknik pekerjaan arsitektur, dokumen rencana anggaran biaya. Bahkan pada pasal ini, dijelaskan juga skala yang digunakan pada gambar rencana dan gambar kerja.

Hak dan Kewajiban
Pada pasal ini, dijelaskan hak dan kewajiban pemberi tugas dan penerima tugas. Hak pemberi tugas untuk menerima jumlah dokumen gambar asli dan copy nya lengkap dengan format kertasnya. Begitu pula kewajiban pemberi tugas untuk membayar jasa perencanaan dengan jumlah yang telah disepakati bersama.

Jangka Waktu Perencanaan
Pasal ini penting untuk menjadi pedoman pengerjaan tugas tersebut, sesuai dengan pembicaraan antara kedua belah pihak. Ketentuan yang ditulis sesuai dan teliti, dengan perkataan hari kerja terhitung pada tanggal ditandatanganinya Surat Perintah Kerja ini.

Biaya Perencanaan
Jumlah yang harus dibayarkan oleh pemberi tugas kepada penerima tugas dengan spesifikasi tugas yang jelas. Sehingga tidak ada kerancuan bila ada beberapa tugas yang diberikan oleh pemberi tugas kepada penerima tugas.

Cara Pembayaran
Maksud dari cara pembayaran adalah terminasi pembayaran dengan jumlah yang sesuai dengan pasal biaya perencanaan. Terminasi dapat disesuaikan antara kedua belah pihak. Pada setiap keterangan termin juga dicantumkan momentumnya.

Contoh:
PIHAK PERTAMA membayar biaya yang dimaksud dalam pasal….. diatas kepada PIHAK KEDUA yang terbagi dalam 2 (dua) termin sebagai berikut:
- Termin Pertama
Sebesar 50% (lima puluh persen) dari Rp ……… (terbilang…….), yakni sebesar Rp……. (terbilang …….), yang dibayar pada waktu penandatanganan Surat Perintah Kerja ini oleh PARA PIHAK.
- Termin Kedua
dst……
Pada contoh di atas jelas adanya jumlah total yang akan dibayarkan, jumlah pada setiap termin, dan momentumnya, yaitu pada waktu penandatanganan SPK.

Keadaan Memaksa (Force Majeur)
Yang dimaksud dari Force Majeur adalah bentuk peristiwa yang mengakibatkan tertundanya pekerjaan perencanaan desain ini sehingga para pihak tidak dapat memenuhi prestasinya. Contoh peristiwa tersebut bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, angin ribut, banjir, atau segala fenomena alam diluar jangkauan kemampuan perhitungan manusia), kebakaran, dan perang, huru hara, pemogokan, teroris, revolusi, pemberontakan, krisis moneter, dan bentuk epidemic yang secara keseluruhan berhubungan langsung dengan pekerjaan perencanaan desain maupun pelaksanaan pembangunan.

Pemberitahuan dari penerima tugas terhadap pemberi tugas dilaksanakan sesuai tenggang waktu yang disepakati, biasanya 7 hari kalender. Tentunya dengan menyertakan bukti-bukti dan saksi-saksi.

Pada ayat selanjutnya, pemberi tugas dapat menyetujui atau bisa saja menolak dengan melakukan persetujuan atau penolakkan dalam jangka waktu yang ditentukan pula, biasanya 3 hari x 24 jam. Apabila tidak ada tanggapan dari pemberi tugas, maka penerima tugas menganggap pemberi tugas telah menyetujui kondisi keadaan memaksa yang diajukan oleh penerima tugas.

Sanksi
Mengatur bila terjadi keterlambatan, maka pihak yang melakukan keterlambatan dikenai denda sebesar jumlah tertentu. Hal ini sesuai dengan kesepakatan antar para pihak.

Perubahan Hal Pekerjaan
Pasal ini penting untuk dicantumkan karena mengingatkan kedua belah pihak untuk bekerja sesuai dengan SPK yang telah disepakati dan ditandatangani. Tapi bukan berarti tidak boleh ada perubahan.
Perubahan berupa penambahan atau pengurangan pekerjaan, perubahan masa waktu pekerjaan, keterlambatan penyerahan data, keterlambatan pemberitahuan informasi yang vital ataupun perubahan cara pembayaran yang menyebabkan jangka waktu perencanaan berubah, maka dapat dibuat Surat Perjanjian tambahan yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari SPK awal.

Penutup
Menjelaskan bahwa bila terjadi perselisihan atau beda pendapat antar para pihak, tidak diatur dalam SPK, tapi kedua belah pihak menyelesaikannya dengan jalan musyawarah. Mungkin saja musyawarah bukan sebagai alat untuk menyelesaikan masalah, untuk itu para pihak dapat memilih domisili hukum yang tetap dan umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri.

Perjanjian ditutup dengan penandatanganan kedua belah pihak dan bermaterai. SPK dibuat 2 rangkap, dan dipegang oleh masing-masing pihak.

Surat Perjanjian Kerja, melindungi kedua belah pihak sehingga masing-masing mendapatkan hak dan melaksanakan kewajibannya. Diharapkan, jasa arsitek dapat dilindungi dengan adanya SPK yang menyertai.



Sumber :
http://www.iai-banten.org

Jumat, 28 Oktober 2011

WILLIS TOWER






Jin Mao Tower

JIN MAO Tower merupakan pencakar langit multi fungsi yang terdiri dari perkantoran, hotel, pertokoan, parkir, auditorium dengan luas 280.000M2 yang terletak di distrik Pudong didalam zona perdagangan dan financial Lujiazui dikota metropolis Shanghai, China. Terdiri dari 88 lantai dengan ketinggian 421 M.
Penggunaan bangunaN ini adalah 50 lantai untuk perkantoran, 38 lantai hotel dengan 555 kamar (Grand Hyatt Shanghai), 900 mobil-1000 motor pada basemen 3 lantai (57.000M2) dan dilengkapi dengan 20.500 M2 pertokoan,pusat perjajanan, pusat konvensi dan eksibisi serta auditorium. Bagian dasar pencakar langit ini dikelilingi oleh plaza dengan lansekap dan kolam yang menawarkan relaksasi yang tenteram dari aktivitas jalan sibuk kota Shanghai.


Sistim yang digunakan adalah sistem mega struktur (core & outriggers) terdiri dari komponen komponen struktur dengan referensi angka 8 yaitu:
• Dinding oktagonal core reinforced mega-concrete
• 8 mega kolom komposit eksterior
• 8 mega kolom baja eksterior
• 8 outrigger trusses struktur baja
• Pile cap fondasi tiang pancang beton tebal 4 M
• 44 balok lantai interior dan 16 balok lantai eksterior
 


Inspirasi penampilan eksterior bersumber dari bentuk pagoda Cina yang historis. Konsisten dengan bentuk silang pada keempat sisi, namun mengecil secara gradual pada keempat sudutnya yang menciptakan suatu pola yang ritmis.

Eksterior dinding tirai terbuat dari kaca, stainless steel, aluminium, dan granit, dan dipetak-petak oleh kelongsong kisi-kisi kompleks yang terbuat dari pipa paduan aluminium.

 
 

Undang-Undang No.4 tahun 1992

Pembangunan perumahan dan permukiman yang layak, sehat, aman, serasi, dan teratur merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan merupakan faktor penting dalam peningkatan mutu kehidupan serta kesejahteraan rakyat dalam masyarakat adil dan makmur.

Dalam rangka peningkatan mutu kehidupan dan kesejahteraan bagi setiap keluarga Indonesia, pembangunan perumahan dan permukiman sebagai bagian dari pembangunan nasional perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan secara terpadu, terarah, berencana, dan berkesinambungan.

Peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan dan permukiman dengan berbagai aspek permasalahannya perlu diupayakan sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya untuk mendukung ketahanan nasional, mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup, dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia Indonesia dalam berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Untuk mengatur kelancaran dalam peningkatan dan pembangunan perumahan dan pemukiman tersebut dibentuk Undang-undang yang berisikan tentang peraturan yang mengatur penataan pembangunan tersebut.

Salah satunya tentang KaSiBa (Kawasan Siap Bangun). Dalam Undang-undang no 4 tahun 1992, dapat disimpulkan Kasiba adalah areal yang secara fisik telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar. Infrastrukturnya, seperti akses jalan, drainase, jaringan listrik, air, gas, dan telepon serta fasilitas yang ada harus memadai. Penataan dan pengelolaan perumahan dari permukiman, baik di daerah perkotaan maupun di daerah perdesaan, yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.

Dari bacaan diatas dapat dilihat dengan adanya KaSiBa lebih memudahkan kita dalam menemukan tempat tinggal yang nyaman. Sebagai contoh KaSiBa yang ditawarkan PT Jababeka Tbk yang secara resmi melansir 500 Ha kasiba miliknya dalam area Jababeka City yang belum dikembangkan untuk dijual kepada pengembang lainnya.

Namun, Bagi kalangan pengembang, program Kasiba atau Lisiba dianggap kurang menguntungkan. Karena biaya investasi untuk kasiba yang besar. Pasalnya, Kasiba di daerah-daerah masih dimiliki Perum Perumnas. Bahkan, di sebagian besar daerah tidak ada tersedia Kasiba, sehingga pengembang mengambil inisiatif untuk membangun secara sporadis (tidak terpadu).

KaSiBa yang ada juga masih minim. Bahkan menurut Wakil Sekretaris Jenderal DPP Real Estat Indonesia (REI), Hervian Taher, KaSiBa yang ada masih kurang begitu luas untuk dijadikan kawasan hunian terpadu.

Infrastruktur pada KaSiBa yang sudah ada seperti pada JABABEKA seperti akses jalan juga masih kurang. Seperti pencapaian ke kawasan juga masih kurang, seperti angkutan umum yang beroperasi masih minim.

Sumber :
http://www.pengembangankawasan.net/upload/4_1992a.pdf
Koran Jakarta

HUKUM PERIKATAN DALAM JASA KONSTRUKSI

Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan,peristiwa atau keadaan. Oleh karena itu dibentuk undang-undang untuk mengatur kelancaran dalam perikatan tersebut, agar kedua belah pihak dapat memahami apa hak dan kewajibannya.
 
  Salah satu bentuk dari hukum perikatan adalah kontrak kerja.  Setiap perikatan kontrak kerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
• Pertama, sepakat mereka mengikatkan diri,
• Kedua, kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
• Ketiga, oleh karena suatu hal tertentu,
• Keempat, suatu sebab yang halal. 

 Keuntungan dibuatnya kontrak kerja ialah agar kedua pihak yang bekerja sama dapat menyusun bersama ketentuan di dalam kerja sama tersebut, termasuk sanksi yang akan didapat jika kontrak tersebut dilanggar. Sehingga kedua pihak dapat memahami dan menjalankan kewajibannya dan mengetahui haknya. Dan jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain dari kesepakatan yang ada, pihak tersebut dapat memberi sanksi kepada pihak lainnya serta menuntut ke pengadilan.

CONTOH KONTRAK KERJA BIDANG KONSTRUKSI : 
 
SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor : OO1/SPK015/XI/05

T E N T A N G
PEKERJAAN PEMBANGUNAN DINDING PARTISI PT. JAYA MAJU
CABANG BEKASI
ANTARA
PT. ANTARA

DENGAN
CV. PANCA INDERA


Pada hari ini Kamis tanggal Dua Bulan November tahun Dua Ribu Lima kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : HASAN
Jabatan : Branch Controller
Mewakili : PT ANTARA
Alamat : Jalan Mawar - Bekasi

Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerja ini disebut PIHAK PERTAMA.


2. Nama : SEPTIADI
Jabatan : General Manager
Mewakili : CV PANCA INDERA
Alamat : Jl. Alamanda - Bekasi
Telpon : 021-729 2727
Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerja ini disebut PIHAK KEDUA.


PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bersama-sama mengadakan Perjanjian / Kontrak Kerja Pekerjaan PEMBANGUNAN DINDING PARTISI PT. JAYA MAJU Cabang BEKASI yang mengikat menurut ketentuan sebagaimana tercantum menurut pasal-pasal sebagai berikut :

PASAL 1

TUGAS PEKERJAAN

PIHAK PERTAMA dalam kedudukannya seperti tersebut diatas memberi tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas-tugas tersebut untuk melaksanakan Pekerjaan PEMBANGUNAN DINDING PARTISI PT JAYA MAJU cabang BEKASI.
PASAL 2

JUMLAH HARGA BORONGAN

Jumlah Harga Borongan pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp. 99,000,000.-- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) sesuai bahan/material yang tertera di dalam penawaran akhir. (Lihat lampiran A)

PASAL 3

CARA PEMBAYARAN

1. PIHAK KEDUA dapat menerima uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak atau sebesar 30% x Rp. 99.000.000 = Rp. 29,700,000.-- (Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ), melalui Bank BNI             1234-242-1414 begin_of_the_skype_highlighting            1234-242-1414      end_of_the_skype_highlighting       dan pekerjaan akan dimulai setelah diadakan pembayaran uang muka dari pihak pertama.

2. Pembayaran berikutnya dilaksanakan oleh PT JAYA MAJU Cabang BEKASI yang diatur sebagai berikut :

a). Pembayaran kedua sebesar 30 % dari harga borongan apabila kemajuan fisik pekerjaan telah mencapai 65 % yang di buktikan dengan laporan kemajuan fisik.
b). Pembayaran Ketiga sebesar 35% dari harga borongan yang di bayarkan apabila kemajuan pekerjaan telah mencapai 100% yang di buktikan dengan laporan kemajuan fisik.
c). Pembayaran Keempat sebesar 5 % apabila masa waktu pemeliharaan telah selesai selama 1 bulan.
PASAL 4

LAMA PEKERJAAN DAN SANKSI

1. Lama pekerjaan yang disanggupkan adalah 40 hari sejak hari Rabu tanggal 10 November 2005 (uang muka diterima) sampai dengan penyerahan pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2005.
2. Apabila terjadi keterlambatan penyerahan hasil pekerjaan maka berdasarkan Surat Perjanjian Kerja ini, PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 1/1000 (Satu Perseribu) dari Harga Borongan / Nilai Kontrak untuk setiap hari kelambatan.
PASAL 5

PERSELISIHAN DAN DOMISILI

1. Apabila terjadi perselisihan antar kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.

2. Apabila dalam musyawarah tersebut tidak diperoleh penyelesaian, maka perselisihan tersebut diselesaikan oleh suatu Panitia Arbitrage yang terdiri dari seorang wakil PIHAK PERTAMA, seorang wakil PIHAK KEDUA dan seorang wakil PIHAK KETIGA yang dipilih oleh kedua belah pihak yang memilih tempat kedudukan yang sah dan tidak berubah di kantor Pengadilan Negeri Bangka -Belitung.

3. Selama proses penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah, tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan pekerjaan sesuai jadwal yang ditetapkan.
PASAL 6

P E N U T U P

1. Surat perjanjian Kerja ini dinyatakan sah, mengikat kedua belah pihak dan berlaku setelah ditanda tangani oleh kedua belah pihak pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas.

2. Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dalam 2 rangkap bermaterai cukup / Rp. 6.000,- (Enam Ribu Rupiah) dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan selebihnya diberikan kepada pihak-pihak yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini.

Senin, 26 September 2011

Undang-Undang dan Peraturan Pembangunan Nasional


Ruang wilayah negara kesatuan Republik Indonesia terletak dengan kedudukan yang strategis sebagai negara kepulauan dengan keanekaragaman ekosistemnya merupakan sumber daya alam yang perlu disyukuri, dilindungi, dan dikelola.

Pengelolaan sumber daya alam yang beraneka ragam di daratan, di lautan, dan di udara, perlu dilakukan secara terkoordinasi dan terpadu dengan sumber daya manusia dan sumber daya buatan dalam pola pembangunan yang berkelanjutan dengan mengembangkan tata ruang dalam satu kesatuan tata lingkungan yang dinamis serta tetap memelihara kelestarian kemampuan lingkungan hidup.

Menimbang dari hal tersebut ditetapkan Undang-Undang tentang penataan ruang dalam UU No.24/1992 untuk mewujudkan ruang-ruang yang lebih terorganisir.

UU No.24/1992 tentang Penataan Ruang mengisyaratkan agar setiap kota menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sebagai pedoman dalam pemanfaatan ruang bagi setiap kegiatan pembangunan.

RTR Wilayah Kota merupakan rencana pemanfaatan ruang kawasan perkotaan yang disusun untuk menjaga keserasian pembangunan antar sektor dalam rangka penyusunan dan pengendalian program-program pembangunan perkotaan jangka panjang.

Fungsi RTR Wilayah Kota adalah untuk menjaga konsistensi perkembangan kawasan perkotaan dengan strategi perkotaan nasional dan arahan RTRW Provinsi dalam jangka panjang, menciptakan keserasian perkembangan kota dengan wilayah sekitarnya, serta menciptakan keterpaduan pembangunan sektoral dan daerah.

Namun pada kenyataannya masih banyak penyalahgunaan RTRW yang terjadi. Sebagai contoh penerapan Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di kota Tegal, Jawa Tengah. Pasalnya banyak lokasi usaha dan hunian pemukiman penduduk yang menyimpang dari RTRW. Hal ini dikatakan anggota Fraksi PKS DPRD Kota Tegal, Rofii Ali S.Si, Kamis 31 Maret 2011.

Menurut Rofii, pelanggaran RTRW itu terjadi karena tidak dilibatkannya Team Teknis terkait semisal Dinas Pemukiman dan Tata Ruang (Diskimtaru) dan DPU secara utuh oleh Team Verifikasi Perijinan. Lebih jauh dikatakan, salah satu bentuk penyimpangan RTRW yaitu keberadaan tempat-tempat hiburan karaoke yang hampir menyebar di 4 Kecamatan Kota Tegal.

Di dalam Perda RTRW telah tertulis bahwa untuk bangunan usaha yang diperuntukan bagi usaha jasa dan hiburan sudah ditentukan jauh dari pemukiman penduduk. Pada kenyataannya, banyak usaha hiburan seperti tempat karaoke yang justru berada di tengah-tengah kawasan pemukiman penduduk. Begitupun dengan keberadaan dapur induksi logam yang berada di tengah pemukiman penduduk.

Ini sangat memprihatinkan. Apalagi mengingat bahwa penyalahgunaan tersebut mendapat ijin prinsip dan dimudahkan perijinannya oleh lembaga penerbit ijin.

Mengutip bunyi UU/24 Tahun 1992 Pasal 5 Ayat 2 yaitu,
“Setiap orang berkewajiban menaati Rencana Tata Ruang yang telah ditetapkan”

Ini sangat bertolak belakang dengan kenyataannya. Dan masih banyak contoh penyalahgunaan akan RTRW yang terjadi. Semoga kita semua sadar bahwa penyalahgunaan Undang-Undang seperti inilah yang bisa menyebabkan konflik antar individu/kelompok. Dan semoga kita sadar untuk menaati Undang-Undang yang ada, guna mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang adil dan makmur.

Sumber :

Pengantar Hukum Pranata Pembangunan


Pengertian

Membahas masalah mengenai Hukum Pranata Pembangunan di Indonesia, kita harus mengetahui  pengertian dari Hukum, Pranata dan Pembangunan itu sendiri.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Online¹,
Hukum adalah (1) peraturan atau adat yg secara resmi dianggap mengikat, yg dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah; (2) undang-undang, peraturan, dsb untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat; (3) patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dsb) yg tertentu; (4) keputusan (pertimbangan) yg ditetapkan oleh hakim (dl pengadilan); vonis.

Sedangkan Pranata adalah interaksi antar individu/kelompok/kumpulan, pengertian individu dalam satu kelompok dan pengetian individu dalam satu perkumpulan memiliki makna yang berbeda.

Pembangunan adalah perubahan individu/kelompok dalam kerangka mewujudkan peningkatan kesejahteraan hidup.

Dapat diambil kesimpulan bahwa Hukum Pranata Pembangunan merupakan Peraturan yang mengatur interaksi antar individu/kelompok guna mewujudkan peningkatan dalam kesejahteraan hidup.

Hukum Pranata Pembangunan dalam bidang Arsitektur lebih mefokuskan peningkatan kesejahteraan antara interaksi individu/kelompok dengan lingkungan binaan. Interaksi yang terjadi menghasilkan hubungan kontrak antar individu yang terkait seperti adalah pemilik (owner), konsultan (arsitek), kontraktor (pelaksana), dan unsur pendukung lainnya dalam rangka mewujudkan ruang/bangunan untuk memenuhi kebutuhan bermukim.


Struktur Hukum Pranata

Struktur Hukum Pranata di Indonesia :
1.    Legislatif (MPR-DPR), pembuat produk hukum
2.    Eksekutif (Presiden-pemerintahan), pelaksana perUU yg dibantu oleh Kepolisian (POLRI) selaku institusi yg berwenang melakukan penyidikan; JAKSA yg melakukan penuntutan
3.    Yudikatif (MA-MK) sbg lembaga penegak keadilan
Mahkamah Agung (MA) beserta Pengadilan Tinggi (PT) & Pengadilan Negeri (PN) se-Indonesia mengadili perkara yg kasuistik; Sedangkan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili perkara peraturan PerUU
4.    Lawyer, pihak yg mewakili klien utk berperkara di pengadilan, dsb.


Contoh Umum

• Contoh Kontrak Kerja Bidang Konstruksi :
Kontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan rumah sakit antara
CV. PEMATA EMAS
dengan
PT. KIMIA FARMA
Nomor : 1/1/2010
Tanggal : 25 November 2010
Pada hari ini Senin tanggal 20 November 2010 kami yang bertandatangan di bawah ini :
Nama : Richard Joe
Alamat : Jl. Merdeka Raya, Jakarta Barat
No. Telepon : 08569871000
Jabatan : Dalam hal ini bertindak atas nama CV. PEMATA EMAS disebut sebagai Pihak Pertama
Dan
Nama : Taufan Arif
Alamat : Jl. Ketapang Raya, Jakarta Utara
No telepon : 088088088
Jabatan : dalam hal ini bertindak atas nama PT. KIMIA FARMA disebut sebagai pihak kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatank ontrak pelaksanaan pekerjaan pembangunan Rumah Sakit yang dimiliki oleh pihak kedua yang terletak di Jl. Matraman no 9, Jakarta Timur.
Setelah itu akan dicantumkan pasal - pasal yang menjelaskan tentang tujuan kontrak,bentuk pekerjaan,sistem pekerjaan,sistem pembayaran,jangka waktu pengerjaan,sanksi-sanksi yang akan dikenakan apabila salah satu pihak melakukan pelanggaran kontrak kerja,dsb.

Sumber: