Jumat, 25 November 2011

Surat Perjanjian Kerja antara Arsitek dan Pemberi Tugas

IAI mengeluarkan Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dan Pengguna Jasa. Pedoman ini berlaku bagi setiap penugasan dan arsitek sebagai penyedia jasa pernacangan mengadakan perjanjian kerja untuk melakukan layanan jasa keahliannya atas penugasan dari pihak pengguna jasa, baik atas nama perorangan, kelompok arsitek atau badan usaha. 
Dalam Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dan Pengguna Jasa, dijabarkan Kewajiban dan Hak Arsitek (pasal 28) begitu pula Kewajiban dan Hak Pengguna Jasa (pasal 29), bahkan sampai Hak Milik dan Hak Kekayaan Intelektual (pasal 31).

Arsitek memiliki standar kinerja atau hasil karya arsitek (Bab 5) berupa dokumen hasil perancangan arsitektur yang antara lain terdiri atas gambar-gambar, rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Bill of Quantity dan laporan lainnya.

Tentunya ada beberapa tahap layanan utama Jasa Arsitek (Bab 4) yaitu perancangan arsitektur dan pengelolaan pembangunan, yang dibagi dalam beberapa tahap pekerjaan, mulai dari konsep rancangan, prarancangan, sampai pengawasan berkala.

Perlu Buat Surat Perjanjian Kerja
Pada setiap hubungan antara para pihak, akan lebih baik bila ada perangkat yang mengatur keduanya dengan baik, sehingga tidak ada salah satu pihak yang dirugikan. Perangkat tersebut mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dengan adil dan tidak berat sebelah. Perjanjian tertulis dan bermateraitersebut, Surat Perjanjian Kerja atau disingkat SPK. Terkadang SPK yang dikenal adalah Surat Perintah Kerja bukan Surat Perjanjian Kerja.

Surat Perintah Kerja untuk menjelaskan hubungan kerjasama antara para pihak yang bersifat satu arah. Pemberi tugas memerintahkan kepada pemberi tugas untuk melakukan tugasnya dengan baik. Berbeda dengan Surat Perjanjian Kerja yang menjelaskan kerjasama antarpihak dengan adil dan baik.

Ada beberapa point yang harus diperhatikan pada saat pembuatan SPK ini. Surat Perjanjian Kerja memiliki nomor SPK, waktu, dan identitas Pihak Pertama sebagai pemberi tugas dan Pihak Kedua sebagai penerima tugas, sesuai KTP sebagai kelengkapan administrasinya.

SPK berisi penugasan, lingkup pekerjaan, hak dan kewajiban, jangka waktu pelaksanaan, biaya pekerjaan perencanaan, cara pembayaran, force majeur (keadaan memaksa), sanksi, perubahan hal pekerjaan, lain-lain, dan penutup.

Penugasan
Dijelaskan pihak pertama sebagai pemberi tugas memberikan tugas kepada pihak kedua untuk melakukan pekerjaan perencanaan desain. Pada keterangan ini dijelaskan pula alamat dari site. Cukup penting pula untuk mencantumkan pihak pertama atau pemberi tugas memberikan seluruh data dan informasi yang diperlukan kepada pihak kedua, untuk menunjang perencanaan desain.

Lingkup Pekerjaan
Pada pasal ini, lingkup pekerjaan ditulis dengan teliti. Pekerjaan yang akan dilakukan diberikan oleh pihak kedua ke pihak pertama. Supaya tidak ada perbedaan pendapat dan persepsi, maka penyamaan dan pemahaman menjadi jernih.

Arsitek akan memberikan dokumen konsep perancangan berupa gambar prarencana, gambar rencana, pembuatan dokumen gambar kerja, dokumen rencana kerja dan syarat kerja, serta spesifikasi teknik pekerjaan arsitektur, dokumen rencana anggaran biaya. Bahkan pada pasal ini, dijelaskan juga skala yang digunakan pada gambar rencana dan gambar kerja.

Hak dan Kewajiban
Pada pasal ini, dijelaskan hak dan kewajiban pemberi tugas dan penerima tugas. Hak pemberi tugas untuk menerima jumlah dokumen gambar asli dan copy nya lengkap dengan format kertasnya. Begitu pula kewajiban pemberi tugas untuk membayar jasa perencanaan dengan jumlah yang telah disepakati bersama.

Jangka Waktu Perencanaan
Pasal ini penting untuk menjadi pedoman pengerjaan tugas tersebut, sesuai dengan pembicaraan antara kedua belah pihak. Ketentuan yang ditulis sesuai dan teliti, dengan perkataan hari kerja terhitung pada tanggal ditandatanganinya Surat Perintah Kerja ini.

Biaya Perencanaan
Jumlah yang harus dibayarkan oleh pemberi tugas kepada penerima tugas dengan spesifikasi tugas yang jelas. Sehingga tidak ada kerancuan bila ada beberapa tugas yang diberikan oleh pemberi tugas kepada penerima tugas.

Cara Pembayaran
Maksud dari cara pembayaran adalah terminasi pembayaran dengan jumlah yang sesuai dengan pasal biaya perencanaan. Terminasi dapat disesuaikan antara kedua belah pihak. Pada setiap keterangan termin juga dicantumkan momentumnya.

Contoh:
PIHAK PERTAMA membayar biaya yang dimaksud dalam pasal….. diatas kepada PIHAK KEDUA yang terbagi dalam 2 (dua) termin sebagai berikut:
- Termin Pertama
Sebesar 50% (lima puluh persen) dari Rp ……… (terbilang…….), yakni sebesar Rp……. (terbilang …….), yang dibayar pada waktu penandatanganan Surat Perintah Kerja ini oleh PARA PIHAK.
- Termin Kedua
dst……
Pada contoh di atas jelas adanya jumlah total yang akan dibayarkan, jumlah pada setiap termin, dan momentumnya, yaitu pada waktu penandatanganan SPK.

Keadaan Memaksa (Force Majeur)
Yang dimaksud dari Force Majeur adalah bentuk peristiwa yang mengakibatkan tertundanya pekerjaan perencanaan desain ini sehingga para pihak tidak dapat memenuhi prestasinya. Contoh peristiwa tersebut bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, angin ribut, banjir, atau segala fenomena alam diluar jangkauan kemampuan perhitungan manusia), kebakaran, dan perang, huru hara, pemogokan, teroris, revolusi, pemberontakan, krisis moneter, dan bentuk epidemic yang secara keseluruhan berhubungan langsung dengan pekerjaan perencanaan desain maupun pelaksanaan pembangunan.

Pemberitahuan dari penerima tugas terhadap pemberi tugas dilaksanakan sesuai tenggang waktu yang disepakati, biasanya 7 hari kalender. Tentunya dengan menyertakan bukti-bukti dan saksi-saksi.

Pada ayat selanjutnya, pemberi tugas dapat menyetujui atau bisa saja menolak dengan melakukan persetujuan atau penolakkan dalam jangka waktu yang ditentukan pula, biasanya 3 hari x 24 jam. Apabila tidak ada tanggapan dari pemberi tugas, maka penerima tugas menganggap pemberi tugas telah menyetujui kondisi keadaan memaksa yang diajukan oleh penerima tugas.

Sanksi
Mengatur bila terjadi keterlambatan, maka pihak yang melakukan keterlambatan dikenai denda sebesar jumlah tertentu. Hal ini sesuai dengan kesepakatan antar para pihak.

Perubahan Hal Pekerjaan
Pasal ini penting untuk dicantumkan karena mengingatkan kedua belah pihak untuk bekerja sesuai dengan SPK yang telah disepakati dan ditandatangani. Tapi bukan berarti tidak boleh ada perubahan.
Perubahan berupa penambahan atau pengurangan pekerjaan, perubahan masa waktu pekerjaan, keterlambatan penyerahan data, keterlambatan pemberitahuan informasi yang vital ataupun perubahan cara pembayaran yang menyebabkan jangka waktu perencanaan berubah, maka dapat dibuat Surat Perjanjian tambahan yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari SPK awal.

Penutup
Menjelaskan bahwa bila terjadi perselisihan atau beda pendapat antar para pihak, tidak diatur dalam SPK, tapi kedua belah pihak menyelesaikannya dengan jalan musyawarah. Mungkin saja musyawarah bukan sebagai alat untuk menyelesaikan masalah, untuk itu para pihak dapat memilih domisili hukum yang tetap dan umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri.

Perjanjian ditutup dengan penandatanganan kedua belah pihak dan bermaterai. SPK dibuat 2 rangkap, dan dipegang oleh masing-masing pihak.

Surat Perjanjian Kerja, melindungi kedua belah pihak sehingga masing-masing mendapatkan hak dan melaksanakan kewajibannya. Diharapkan, jasa arsitek dapat dilindungi dengan adanya SPK yang menyertai.



Sumber :
http://www.iai-banten.org

Tidak ada komentar:

Posting Komentar