Jumat, 28 Oktober 2011

Undang-Undang No.4 tahun 1992

Pembangunan perumahan dan permukiman yang layak, sehat, aman, serasi, dan teratur merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan merupakan faktor penting dalam peningkatan mutu kehidupan serta kesejahteraan rakyat dalam masyarakat adil dan makmur.

Dalam rangka peningkatan mutu kehidupan dan kesejahteraan bagi setiap keluarga Indonesia, pembangunan perumahan dan permukiman sebagai bagian dari pembangunan nasional perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan secara terpadu, terarah, berencana, dan berkesinambungan.

Peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan dan permukiman dengan berbagai aspek permasalahannya perlu diupayakan sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya untuk mendukung ketahanan nasional, mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup, dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia Indonesia dalam berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Untuk mengatur kelancaran dalam peningkatan dan pembangunan perumahan dan pemukiman tersebut dibentuk Undang-undang yang berisikan tentang peraturan yang mengatur penataan pembangunan tersebut.

Salah satunya tentang KaSiBa (Kawasan Siap Bangun). Dalam Undang-undang no 4 tahun 1992, dapat disimpulkan Kasiba adalah areal yang secara fisik telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar. Infrastrukturnya, seperti akses jalan, drainase, jaringan listrik, air, gas, dan telepon serta fasilitas yang ada harus memadai. Penataan dan pengelolaan perumahan dari permukiman, baik di daerah perkotaan maupun di daerah perdesaan, yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.

Dari bacaan diatas dapat dilihat dengan adanya KaSiBa lebih memudahkan kita dalam menemukan tempat tinggal yang nyaman. Sebagai contoh KaSiBa yang ditawarkan PT Jababeka Tbk yang secara resmi melansir 500 Ha kasiba miliknya dalam area Jababeka City yang belum dikembangkan untuk dijual kepada pengembang lainnya.

Namun, Bagi kalangan pengembang, program Kasiba atau Lisiba dianggap kurang menguntungkan. Karena biaya investasi untuk kasiba yang besar. Pasalnya, Kasiba di daerah-daerah masih dimiliki Perum Perumnas. Bahkan, di sebagian besar daerah tidak ada tersedia Kasiba, sehingga pengembang mengambil inisiatif untuk membangun secara sporadis (tidak terpadu).

KaSiBa yang ada juga masih minim. Bahkan menurut Wakil Sekretaris Jenderal DPP Real Estat Indonesia (REI), Hervian Taher, KaSiBa yang ada masih kurang begitu luas untuk dijadikan kawasan hunian terpadu.

Infrastruktur pada KaSiBa yang sudah ada seperti pada JABABEKA seperti akses jalan juga masih kurang. Seperti pencapaian ke kawasan juga masih kurang, seperti angkutan umum yang beroperasi masih minim.

Sumber :
http://www.pengembangankawasan.net/upload/4_1992a.pdf
Koran Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar