I. PENDAHULUAN
Arsitektur masa lalu yang terdiri dari
bangunan-bangunan dan kawasan-kawasan cagar budaya berperan dalam merangkai dan
menghubungkan sejarah kota Jakarta dari masa lalu ke masa sekarang dan masa
yang akan datang. Arsitektur masa lalu ini merupakan bagian yang tidak dapat
dipisahkan dari rencana kota. Bangunan-bangunan cagar budaya dan juga
kawasan-kawasan cagar budaya tersebar disegala penjuru kota, dengan konsentrasi
memanjang dari bagian Utara sampai ke Selatan kota.
Sampai
dengan tahun 2007, di Jakarta terdapat 4 (empat) kawasan cagar budaya, yaitu:
-
Kota
Tua (SK No.D.IV.6097/d/33/1975)
(SK
No.34 tahun 2005)
-
Menteng
(SK No.D.IV.6098/d/33/1975)
-
Kebayoran
Baru (SK No.D.IV.6099/d/33/1975)
-
Situ
Babakan-menggantikan Condet (SK No.D.115/e/3/1974)
Di dalam kawasan-kawasan ini terdapat arsitektur
kota dan bangunan-bangunan yang harus dilestarikan. Selain itu juga banyak
terdapat bangunan-bangunan pelestarian yang berada diluar kawasan-kawasan ini.
Masing-masing kawasan cagar budaya memiliki panduan khusus yang disesuaikan
dengan kondisi dan karakter dari masing-masing kawasan.
II. ATURAN DALAM UPAYA PELESTARIAN
Upaya pelestarian di Jakarta didasarkan kepada UU
No. 5 tahun 1992 Tentang Benda Cagar Budaya dan Peraturan Daerah No. 9 tahun
1999, yang menggolongkan kawasan cagar budaya menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu:
kawasan cagar budaya golongan I sampai dengan III, dan menggolongkan bangunan
cagar budaya menjadi 3 (tiga) golongan, yaitu: bangunan cagar budaya golongan
A, B, dan C.
III. PEMANFAATAN KAWASAN DAN BANGUNAN
CAGAR BUDAYA
Pemanfaatan kawasan dan bangunan cagar budaya
disesuaikan dengan wujud fisiknya dan perencanaan kota untuk daerah dimana
kawasan dan bangunan cagar budaya berada, yang ditentukan oleh Pemda DKI
Jakarta. Pemanfaatan barunya disesuaikan dengan kebutuhan masa kini dan akan
datang selama cocok dengan wujud fisiknya.
IV. KAWASAN CAGAR BUDAYA KOTA TUA
Berdasarkan
Rencana Induk Kota Tua Jakarta (DTK, 2007), ditengah-tengah Kawasan Cagar
Budaya Kota Tua terdapat zona inti, yaitu area yang memiliki nilai sejarah yang
lebih bernilai, yang dahulunya sebagian besar adalah kota di dalam dinding.
Kawasan Cagar Budaya Kota Tua dibagi menjadi 5 (lima) zona, yaitu: kawasan
Sunda Kelapa, kawasan Fatahillah, kawasan Pecinan, kawasan Pekojan, dan kawasan
Peremajaan (lihat gambar 2).
Sumber :
PEMERINTAH
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DINAS KEBUDAYAAN DAN PERMUSEUMAN, “GUIDELINES
KOTA TUA”, 2007
nice artikel.terimakasih
BalasHapus