Jumat, 22 Maret 2013

KAWASAN CAGAR BUDAYA KOTA TUA (Zona 2; Golongan II)


I.     ZONA 2 KAWASAN CAGAR BUDAYA KOTA TUA

Zona 2 Kawasan Cagar Budaya Kota Tua, dengan luas area sekitar 87 Ha (lihat gambar 1), merupakan bagian dari zona inti Kawasan Cagar Budaya Kota Tua, yang batas-batasnya adalah Sungai Krukut di sisi barat, Sungai Ciliwung di sisi timur, jalan tol dan jalan kereta api di sisi utara, serta Jalan Jembatan Batu dan Jalan Asemka di sisi selatan. Kawasan cagar budaya ini bukan hanya memiliki bangunan dengan nilai sejarah dan arsitektur yang tinggi, tetapi juga memiliki arsitektur ruang kota yang perlu dijaga kelestariannya.


II.     LINGKUNGAN GOLONGAN CAGAR BUDAYA DI ZONA 2 KAWASAN CAGAR BUDAYA KOTA TUA

Berdasarkan kepada beberapa kriteria yang ada di Peraturan Daerah No. 5 tahun 1999, Zona 2 Kawasan Cagar Budaya Kota Tua, dibagi menjadi 3 (tiga) golongan kawasan cagar budaya yaitu (lihat gambar 2):
-          Lingkungan Golongan I, di sekitar Taman Fatahillah dan Jalan Cengkeh;
-          Lingkungan Golongan II, di sepanjang Kali Besar, Jalan Pintu Besar Utara dan sekitar Taman Beos;
-          Lingkungan Golongan III, di luar Golongan I dan II yaitu area yang berdekatan dengan Sungai Ciliwung di sisi timur dan area di dekat Sungai Krukut (Jelakeng) di sisi barat.



III.     LINGKUNGAN CAGAR BUDAYA GOLONGAN II

Lingkungan cagar budaya Golongan II (lihat gambar 3) berada di luar lingkungan I. Dahulu, Kali Besar merupakan aksis yang merepresentasikan kekuasaan ekonomi, sosial dan budaya kolonialisme (jalur air). Kawasan sepanjang Kali Besar melebar ke timur sepanjang Kali Besar Timur 3 di selatan ke arah barat Jl. Malaka, sekitar sebelah selatan Balai Kota termasuk BNI Kota, sekitar Taman Beos, termasuk dalam lingkungan ini. Pada lingkungan ini terdapat konsentrasi bangunan-bangunan cagar budaya golongan B dan beberapa bangunan cagar budaya golongan A, Toko Merah, Gedung BI, dan Gedung Bank Mandiri.


Dalam lingkungan ini, seharusnya diambil kebijakan agar bangunan-bangunan cagar budaya di dalamnya dapat diselamatkan dan dilestarikan.
1.      Penataan lingkungan dilakukan dengan tetap mempertahankan keaslian unsur-unsur lingkungan serta arsitektur bangunan yang menjadi ciri khas kawasan, yaitu mempertahankan karakter ruang-ruang kota dan melestarikan bangunan-bangunan cagar budaya yang ada.
2.      Ruang kota di sepanjang Kali Besar, di sepanjang Jalan Pintu Besar Utara dan di sekitar lapangan Stasiun Beos dimanfaatkan untuk tempat kegiatan umum dan komersial terbatas.
3.      Pada bangunan cagar budaya dimungkinkan dilakukan adaptasi terhadap fungsi-fungsi baru sesuai dengan rencana kota, yaitu memanfaatkan bangunan-bangunan untuk kegiatan komersial, hiburan, hunian terbatas/ hotel, dan apartemen.
4.      Penataan papan nama dan papan iklan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di dalam pedoman papan nama dan papan iklan dalam pedoman (Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Dinas Kebudayaan dan permuseuman,”Guidelines Kota Tua”, 2007).

Sumber :
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DINAS KEBUDAYAAN DAN PERMUSEUMAN, “GUIDELINES KOTA TUA”, 2007



1 komentar:

  1. selamat malam,
    perkenalkan nama saya ziza, dari universitas brawijaya jurusan perencaan wilayah dan kota.
    saya ingin bertanya, bagaimana saya bisa mendapat gambar 3D kota tua jakarta ya? karna disumber yang anda cantumkan saya tidak menemukannya. apakah anda memiliki datanya ? jika berkenan apakah saya boleh meminta file mentahnya? untuk bahan skripsi saya.
    terimakasih..

    BalasHapus