I. ZONA
2 KAWASAN CAGAR BUDAYA KOTA TUA
Zona 2 Kawasan Cagar Budaya Kota Tua, dengan luas
area sekitar 87 Ha (lihat gambar 1), merupakan bagian dari zona inti
Kawasan Cagar Budaya Kota Tua, yang batas-batasnya adalah Sungai Krukut di sisi
barat, Sungai Ciliwung di sisi timur, jalan tol dan jalan kereta api di sisi
utara, serta Jalan Jembatan Batu dan Jalan Asemka di sisi selatan. Kawasan
cagar budaya ini bukan hanya memiliki bangunan dengan nilai sejarah dan
arsitektur yang tinggi, tetapi juga memiliki arsitektur ruang kota yang perlu
dijaga kelestariannya.
II. LINGKUNGAN
GOLONGAN CAGAR BUDAYA DI ZONA 2 KAWASAN CAGAR BUDAYA KOTA TUA
Berdasarkan kepada
beberapa kriteria yang ada di Peraturan Daerah No. 5 tahun 1999, Zona 2 Kawasan
Cagar Budaya Kota Tua, dibagi menjadi 3 (tiga) golongan kawasan cagar budaya
yaitu (lihat gambar 2):
-
Lingkungan
Golongan I, di sekitar Taman Fatahillah dan Jalan Cengkeh;
-
Lingkungan
Golongan II, di sepanjang Kali Besar, Jalan Pintu Besar Utara dan sekitar Taman
Beos;
-
Lingkungan
Golongan III, di luar Golongan I dan II yaitu area yang berdekatan dengan
Sungai Ciliwung di sisi timur dan area di dekat Sungai Krukut (Jelakeng) di
sisi barat.
III. LINGKUNGAN
CAGAR BUDAYA GOLONGAN II
Lingkungan cagar budaya Golongan II (lihat gambar
3) berada di luar lingkungan I. Dahulu, Kali Besar merupakan aksis yang
merepresentasikan kekuasaan ekonomi, sosial dan budaya kolonialisme (jalur
air). Kawasan sepanjang Kali Besar melebar ke timur sepanjang Kali Besar Timur
3 di selatan ke arah barat Jl. Malaka, sekitar sebelah selatan Balai Kota
termasuk BNI Kota, sekitar Taman Beos, termasuk dalam lingkungan ini. Pada
lingkungan ini terdapat konsentrasi bangunan-bangunan cagar budaya golongan B
dan beberapa bangunan cagar budaya golongan A, Toko Merah, Gedung BI, dan
Gedung Bank Mandiri.
Dalam lingkungan ini, seharusnya diambil kebijakan
agar bangunan-bangunan cagar budaya di dalamnya dapat diselamatkan dan
dilestarikan.
1.
Penataan
lingkungan dilakukan dengan tetap mempertahankan keaslian unsur-unsur
lingkungan serta arsitektur bangunan yang menjadi ciri khas kawasan, yaitu
mempertahankan karakter ruang-ruang kota dan melestarikan bangunan-bangunan
cagar budaya yang ada.
2.
Ruang
kota di sepanjang Kali Besar, di sepanjang Jalan Pintu Besar Utara dan di
sekitar lapangan Stasiun Beos dimanfaatkan untuk tempat kegiatan umum dan
komersial terbatas.
3. Pada bangunan cagar budaya
dimungkinkan dilakukan adaptasi terhadap fungsi-fungsi baru sesuai dengan
rencana kota, yaitu memanfaatkan bangunan-bangunan untuk kegiatan komersial,
hiburan, hunian terbatas/ hotel, dan apartemen.
4. Penataan papan nama dan papan
iklan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan di dalam pedoman papan nama dan
papan iklan dalam pedoman (Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta Dinas Kebudayaan dan permuseuman,”Guidelines Kota Tua”,
2007).
Sumber :
PEMERINTAH
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DINAS KEBUDAYAAN DAN PERMUSEUMAN, “GUIDELINES
KOTA TUA”, 2007
selamat malam,
BalasHapusperkenalkan nama saya ziza, dari universitas brawijaya jurusan perencaan wilayah dan kota.
saya ingin bertanya, bagaimana saya bisa mendapat gambar 3D kota tua jakarta ya? karna disumber yang anda cantumkan saya tidak menemukannya. apakah anda memiliki datanya ? jika berkenan apakah saya boleh meminta file mentahnya? untuk bahan skripsi saya.
terimakasih..