Minggu, 27 November 2011

SURAT PERJANJIAN HUBUNGAN KERJA

Surat Perjanjian Hubungan Kerja antara Arsitek  dan Pemberi Tugas
Arsitek dalam berkarya, pastinya berhubungan langsung dengan pengguna jasa, masyarakat, pemerintah, lingkungan, bisa juga managemen konstruksi.Intensitas yang demikian kuat antarpara pihak, maka perlu adanya aturan yang memandu hubungan kerja tersebut.

Aturan yang memandu hubungan kerja tersebut berupa surat perjanjian hubungan kerja (perjanjian tertulis).  Yang dimaksud Perjanjian Tertulis disini adalah perjanjian hubungan kerja antara Pemberi Tugas dan Arsitek yang mempunyai kekuatan hukum, dan di dalamnya dicantumkan keterangan-keterangan yang jelas dan tegas tentang macam, luas, batas-batas dan lingkup pekerjaan. Penetapan batas waktu penugasan. Besarnya imbalan jasa dan penggantian biaya serta cara-cara pembayarannya.

Dibawah ini merupakan salah satu contoh surat perjanjian hubungan kerja antara Arsitek dan Pemberi Tugas :

SURAT PERJANJIAN HUBUNGAN KERJA antara ARSITEK dan PEMBERI TUGAS

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama :     
Tempat / Tgl lahir :
Pekerjaan :
Nomor KTP :
Alamat :

Email / YM :
No HP :
yang selanjutnya dalam surat ini disebut PIHAK PEMBERI TUGAS
2. Nama : Rachmadi Triatmojo 
Tempat / Tgl lahir : Malang, 24 Oktober 1964
 Pekerjaan : Arsitek
 Nomor KTP : 33.0809.241064.0070
 Alamat : Dsn. Batikan, RT 002 RW 015, Pabelan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah.
 Email / YM : rachmaditriatmojo@yahoo.com
 No HP : 08129511780, 081903947639, 02935592759
yang selanjutnya dalam surat ini disebut PIHAK ARSITEK.

Dengan ini menyatakan atas dasar sukarela, itikad baik dan sejujur-jujurnya bahwa PIHAK  PEMBERI TUGAS akan benar-benar mengadakan Hubungan Kerja dengan PIHAK ARSITEK.

Adapun batasan-batasan Perjanjian Hubungan Kerja adalah sebagai berikut :
1.Lingkup Pekerjaan
 Lingkup Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah : LINGKUP PEKERJAAN POKOK yang terdiri dari  (Rincian Pekerjaan dapat dilihat pada Aturan Main antara Arsitek dan Pemberi Tugas yang dilampirkan) :
    a. Tahap Konsepsi & Perancangan                    
    b. Tahap Rancangan Pelaksanaan
    c. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja   
dari Rumah Tinggal dengan lokasi lahan (tapak) di Jalan ............... seluas ........... m2 (copy gambar lokasi tapak terlampir)
2.Batas Waktu Penugasan
1. Untuk mengetahui perkiraan waktu penugasan, maka perlu diketahui lebih dahulu perkiraan luas bangunan rumah yang diinginkan Pemberi Tugas. Berdasarkan permintaan program ruang dalam Rumah dari pihak Pemberi Tugas, adalah :
·         6 Kamar Tidur (1 Kamar Tidur Utama, 1 Kamar Tidur Tamu, 3 Kamar Tidur Anak, 1 Kamar Pembantu)
·         Ruang Tamu
·         Ruang Makan
·         Ruang Keluarga
·         3 Kamar Mandi / WC 
·         Ruang Santai / Perpustakaan
·         Dapur / Pantry
    Adapun Ruang dalam yang di usulkan Arsitek adalah :
·         Kamar Mandi / WC Pembantu
Dari Program Ruang tersebut, maka dapat diperkirakan (bisa kurang, bisa lebih setelah desain disetujui Pemberi Tugas dan ditetapkan) seluas 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi), maka Perkiraan waktu Penugasan adalah :
    a. Tahap Konsepsi & Perancangan
    1 jam x 120 = 120 jam / 7 jam = ~17 hari kerja (dihitung dari mulai berlakunya  perjanjian pada Tahap Konsepsi & Perancangan ini)
    b. Tahap Rancangan Pelaksanaan
    ¾ jam x 120 = 90 jam / 7 jam = ~ 13 hari kerja (dihitung mulai dari berlakunya perjanjian pada Tahap Rancangan Pelaksana ini) 
    c. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja
    ¾ jam x 120 = 90 jam / 7 jam = ~ 13 hari kerja (dihitung mulai dari berlakunya perjanjian pada Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja ini)
 
2. Hari Kerja adalah hari-hari kerja yang tidak termasuk hari libur mingguan dan hari-hari libur sesuai kesepakatan Pihak Pemberi Tugas dan Pihak Arsitek.
3.Imbalan Jasa
 Imbalan jasa di hitung berdasarkan prosentase (3%) dari Rencana Anggaran Biaya.
 Berdasarkan informasi dari saudara sepupu Arsitek sendiri, yaitu Bapak Ir. Iwan Haryadji Satyawan (Arsitek berdomisili di ..........) dan diperkuat oleh adiknya Bapak Ir. Denny Sadhana (Arsitek berdomisili di ..........) bahwa, biaya bangunan rumah tinggal di daerah     ............. dan sekitarnya pada tahun ini (2010, dan apabila belum mengalami kenaikan)  adalah :
    a. Rumah murah                        sekitar    Rp. 2.000.000,-/m2
    b. Rumah sedang                        sekitar    Rp. 2.750.000,-/m2
    c. Rumah mewah pakai kayu jati jateng tidak lepas mata sekitar Rp. 3.500.000,-/m2
Dari sini dapat diperkirakan biaya bangunan rumah (Untuk proyek ini Arsitek memakai standar biaya bangunan rumah murah yaitu : sekitar Rp. 2.000.000,-/m2) :
120 m2 x Rp. 2.000.000,- = Rp 240.000.000.- (dua ratus empat puluh juta rupiah)
Total Imbalan Jasa : 3 % x Rp 240.000.000.- = Rp. 7.200.000,-
Adapun prosentase bagian-bagian tahap pekerjaan mengacu kepada Buku Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dan Pemberi Tugas 1991 yang di terbitkan IKATAN ARSITEK INDONESIA.(yang sketsarumah.com lakukan dengan huruf tercetak tebal / bold) :
       1. Tahap Konsepsi (10 %)
       2. Tahap (Pra) Perancangan  (15 %)
       3. Tahap Rancangan Pelaksanaan (30 %)
       4. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja (32,5 %)

         5. Tahap Pelelangan (2,5 %)
         6.Tahap Pengawasan Berkala (10 %)
    a. Tahap Konsepsi & Perancangan (10%+15%=25%) x Rp 7.200.000,- 
                    atau 120m2 x Rp.15.000,-/m2    = Rp.1.800.000,-
    b. Tahap Rancangan Pelaksanaan (30%) x Rp 7.200.000,- 
                    atau 120m2 x Rp 18.000,-/m2    = Rp. 2.160.000,-   
    c. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja (32,5%) x Rp 7.200.000,-                     atau 120m2 x Rp 19.500,-/m2    = Rp 2.340.000,-
                    TOTAL (87,5%)            = Rp 6.300.000,-       
4.Cara Pembayaran
Cara pembayaran Imbalan Jasa adalah sesuai dengan yang tertulis pada Aturan Main Hubungan Kerja antara Pemberi Tugas dan Arsitek, yaitu :

    a. Imbalan Jasa dilakukan selambat-lambatnya 7 hari setelah perjanjian tertulis dikirim kepada Pemberi Tugas atau  tahap pekerjaan sebelumnya telah disetujui oleh Pemberi Tugas.

    b. Jika melewati batas 7 hari tidak dilakukan pembayaran maka hubungan kerja pada tahap bersangkutan dianggap ditunda sampai Pemberi Tugas melakukan pembayaran.

    c. Jika melewati batas 28 hari tidak dilakukan pembayaran maka hubungan kerja pada tahap bersangkutan dianggap batal.

    d. Cara Pembayaran adalah melalui transfer Rekening Bank :

    BANK BCA
    Nomor Rekening : 1220835291
    Kantor Cabang : KCU Magelang
    Atas Nama : Rachmadi Triatmojo

    BANK MANDIRI
    Nomor Rekening 124-00-0440044-7
    Kantor Cabang : KC Magelang
    Atas Nama : Rachmadi Triatmojo

5.Waktu Mulai Berlaku Perjanjian
   
Perjanjian pada setiap Tahap Pekerjaan berlaku ketika Pemberi Tugas telah menyelesaikan Imbalan Jasa pada Tahap Pekerjaan yang bersangkutan dan Arsitek telah mengkonfirmasi bahwa Arsitek telah menerima pambayaran tersebut.

6.Lain-lain
   

    a. Dengan disetujuinya Surat Perjanjian ini, maka dengan sendirinya disetujui pula Aturan Main yang telah dilampirkan.

    b. Bila ada hal-hal yang belum ditetapkan dalam perjanjian ini, maka dapat di musyawarahkan kembali antara Arsitek dan Pemberi Tugas.
Demikianlah surat Perjanjian Hubungan Kerja antara Arsitek dan Pemberi Tugas dibuat rangkap dua asli dan ditanda tangani dalam keadaan sehat badan dan pikiran serta tanpa adanya unsur paksaan dari orang lain.

                                                                                                                        Magelang, 2010

PIHAK PEMBERI TUGAS                                                                   PIHAK ARSITEK





(                                             )                                                             (Ir. Rachmadi Triatmojo)
 

Dalam perjanjian tertulis cukup jelas lingkup pekerjaan bagi Arsitek sampai imbalan jasa yang diterima. Arsitek mempunyai kewajiban melaksanakan tugas-tugas tersebut. Begitu juga bagi pihak Pemberi Tugas yang mempunyai kewajiban salah satunya dalam hal imbalan jasa untuk Arsitek yang sesuai dengan perjanjian.

Masing-masing pihak juga mempunyai hak. Pihak Arsitek berhak menerima pembayaran jasa sesuai perjanjian dari Pemberi Tugas. Sedangkan pihak Pemberi Tugas berhak menerima dokumen pelaksanaan sesuai perjanjian.

Serta tertulis jelas, jika ada hal-hal yang belum ditetapkan dapat dimusyawarahkan kembali antara Arsitek dan Pemberi Tugas. Hal tersebut cukup adil bagi kedua pihak. Dengan adanya surat perjanjian hubungan kerja baik dari pihak Arsitek dan Pemberi Tugas mengetahui  hak dan kewajibannya masing-masing sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. 








Sumber Referensi :
http://arsindo-design.blogspot.com
http://www.sketsarumah.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar