Penjelasan Pasal 37 Ayat (1) UU RI No.20 Tahun 2003:
“Pendidikan kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”
VISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI (Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
- SUMBER NILAI DAN - PEDOMAN PENYELENGGARAAN PROGRAM STUDI DALAM MENGANTARKAN MAHASISWA, UNTUK
- MENGEMBANGKAN KEPRIBADIANNYA SELAKU WARGANEGARA YANG BERPERAN AKTIF
- MENEGAKKAN DEMOKRASI MENUJU MASYARAKAT MADANI
MISI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Membantu mahasiswa selaku warganegara, agar mampu :- mewujudkan nilai-nilai dasar perjuangan bangsa Indonesia,
- mewujudkan kesadaran berbangsa dan bernegara,
- menerapkan ilmunya secara bertanggung jawab terhadap kemanusiaan.
TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI ( Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 )
Agar mahasiswa :
- Memiliki motivasi menguasai materi pendidikan kewarganegaraan,- Mampu mengkaitkan dan mengimplementasikan dalam peranan dan kedudukan serta kepentingannya, sebagai individu, anggota keluarga/masyarakat dan warganegara yang terdidik.
- Memiliki tekad dan kesediaan dalam mewujudkan kaidah-kaidah nilai berbangsa dan bernegara untuk menciptakan masyarakat madani.
Sumber :
oc.its.ac.id/ambilfile.php?idp=641
Nama : Ulfi Candra Rini
NPM : 21309468
Kelas : 2 TB 01
Makasih ya sob udah share ..............
BalasHapusbisnistiket.co.id