Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Yang dimaksud lingkungan hidup di sini adalah aspek Abiotik, Biotik, dan Kultural. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999 tentang "Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup".
Dokumen AMDAL terdiri dari :
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
AMDAL digunakan untuk:
- Bahan bagi perencanaan pembangunan wilayah
- Membantu proses pengambilan keputusan tentang kelayakan lingkungan hidup dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan disain rinci teknis dari rencana usaha dan/atau kegiatan
- Memberi masukan untuk penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup
- Memberi informasi bagi masyarakat atas dampak yang ditimbulkan dari suatu rencana usaha dan atau kegiatan
Dengan adanya AMDAL kita bisa lebih terorganisir dalam membangun suatu usaha atau kegiatan yang berhubungan dengan lingkungan hidup serta menghindari dampak buruk yang mungkin terjadi. Di Indonesia ada beberapa contoh baik dan buruk dalam penggunaan AMDAL tersebut.
Pada proyek perumahan dan rekreasi Asti Puri di Kabupaten Bandung, dimana keputusan penapisan dilakukan berdasarkan kombinasi standar nasional dan kebijakan perencanaan tata letak daerah setempat. Oleh karena proyek yang diusulkan berlokasi di suatu zona proyeksi cachemen, sebuah AMDAL diperlukan meskipun proyek berada di bawah garis batas bagi AMDAL menurut pedoman Nasional. Dalam contoh ini, kepedulian masyarakat terkait dengan kesadaran yang ditingkatkan oleh LSM setempat telah mempengaruhi birokrasi. Praktek mencapai tujuannya dengan mengacu kepada rencana tata letak yang dikaitkan kepada dukungan tambahan yang dihasilkan oleh kerjasama yang dekat dengan badan perencanaan.
Dilihat dari respon masyarakat yang positif menggambarkan bahwa proyek perumahan dan rekreasi Asti Puri di Kabupaten Bandung tidak memberikan dampak buruk bagi lingkungan sekitar. Pembangunan yang menimbang dari kebijakan dan rencana tata letak yang ada juga menggambarkan bahwa proyek ini cukup memperhatikan dampak yang dapat mempengaruhi lingkungan sekitar proyek.
Lain halnya dengan masalah yang aada di kawasan industri di Semarang. Menurut sumber, Pelaku usaha dan pemerintah daerah dinilai masih mengabaikan masalah lingkungan.Hal ini terlihat dari masih adanya kawasan industri di Semarang yang beroperasi tanpa terlebih dahulu memenuhi kewajiban stu di Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain itu, sejumlah industri di Semarang juga masih banyak yang belum secara rutin, yaitu enam bulan sekali, menyampaikan laporan kepada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah (Bapedalda) Semarang. Hal serupa juga dilakukan pengelola lingkungan industri kecil (LIK) di Bugangan Baru.
Contoh kasus lainnya yaitu, Sebanyak 575 dari 719 perusahaan modal asing (PMA) dan perusahaan modal dalam negeri (PMDN) di Pulau Batam tak mengantungi analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) seperti yang digariskan. Dari 274 industri penghasil limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), hanya 54 perusahaan yang melakukan pengelolaan pembuangan limbahnya secara baik. Sisanya membuang limbahnya ke laut lepas atau dialirkan ke sejumlah dam penghasil air bersih.
Hal tersebut sangatlah memprihatinkan. Sebagai manusia, seharusnya kita harus menjaga dan memelihara lingkungan demi kenyamanan kita bersama. Bagi bangunan industri seperti yang dibicarakan di atas, seharusnya mereka yang bersangkutan melihat dampak buruk yang dapat mempengaruhi lingkungan.
Seperti pada pembuangan limbah, seharusnya pembuangan limbah tersebut harus melalui dan berada pada tempat yang sebenarnya. Sebelum pembangunan bangunan industri tersebut, seharusnya pihak yang bersangkutan melihat dan menganalisa dampak yang ada, seperti apakah letak pembangunan sudah sesuai dengan peraturan yang ada, fasilitas pendukung yang ada, dsb.
Untuk mengatur hal-hal tersebutlah pemerintah mengeluarkan peraturan tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) agar kita lebih terorganisir. Namun ternyata kita masih kurang kesadaran untuk membangun lingkungan hidup yang nyaman dan sejahtera.
Sumber Referensi :