Jumat, 28 Oktober 2011

WILLIS TOWER






Jin Mao Tower

JIN MAO Tower merupakan pencakar langit multi fungsi yang terdiri dari perkantoran, hotel, pertokoan, parkir, auditorium dengan luas 280.000M2 yang terletak di distrik Pudong didalam zona perdagangan dan financial Lujiazui dikota metropolis Shanghai, China. Terdiri dari 88 lantai dengan ketinggian 421 M.
Penggunaan bangunaN ini adalah 50 lantai untuk perkantoran, 38 lantai hotel dengan 555 kamar (Grand Hyatt Shanghai), 900 mobil-1000 motor pada basemen 3 lantai (57.000M2) dan dilengkapi dengan 20.500 M2 pertokoan,pusat perjajanan, pusat konvensi dan eksibisi serta auditorium. Bagian dasar pencakar langit ini dikelilingi oleh plaza dengan lansekap dan kolam yang menawarkan relaksasi yang tenteram dari aktivitas jalan sibuk kota Shanghai.


Sistim yang digunakan adalah sistem mega struktur (core & outriggers) terdiri dari komponen komponen struktur dengan referensi angka 8 yaitu:
Dinding oktagonal core reinforced mega-concrete
8 mega kolom komposit eksterior
8 mega kolom baja eksterior
8 outrigger trusses struktur baja
Pile cap fondasi tiang pancang beton tebal 4 M
44 balok lantai interior dan 16 balok lantai eksterior
 


Inspirasi penampilan eksterior bersumber dari bentuk pagoda Cina yang historis. Konsisten dengan bentuk silang pada keempat sisi, namun mengecil secara gradual pada keempat sudutnya yang menciptakan suatu pola yang ritmis.

Eksterior dinding tirai terbuat dari kaca, stainless steel, aluminium, dan granit, dan dipetak-petak oleh kelongsong kisi-kisi kompleks yang terbuat dari pipa paduan aluminium.

 
 

Undang-Undang No.4 tahun 1992

Pembangunan perumahan dan permukiman yang layak, sehat, aman, serasi, dan teratur merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan merupakan faktor penting dalam peningkatan mutu kehidupan serta kesejahteraan rakyat dalam masyarakat adil dan makmur.

Dalam rangka peningkatan mutu kehidupan dan kesejahteraan bagi setiap keluarga Indonesia, pembangunan perumahan dan permukiman sebagai bagian dari pembangunan nasional perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan secara terpadu, terarah, berencana, dan berkesinambungan.

Peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan dan permukiman dengan berbagai aspek permasalahannya perlu diupayakan sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya untuk mendukung ketahanan nasional, mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup, dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia Indonesia dalam berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Untuk mengatur kelancaran dalam peningkatan dan pembangunan perumahan dan pemukiman tersebut dibentuk Undang-undang yang berisikan tentang peraturan yang mengatur penataan pembangunan tersebut.

Salah satunya tentang KaSiBa (Kawasan Siap Bangun). Dalam Undang-undang no 4 tahun 1992, dapat disimpulkan Kasiba adalah areal yang secara fisik telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar. Infrastrukturnya, seperti akses jalan, drainase, jaringan listrik, air, gas, dan telepon serta fasilitas yang ada harus memadai. Penataan dan pengelolaan perumahan dari permukiman, baik di daerah perkotaan maupun di daerah perdesaan, yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.

Dari bacaan diatas dapat dilihat dengan adanya KaSiBa lebih memudahkan kita dalam menemukan tempat tinggal yang nyaman. Sebagai contoh KaSiBa yang ditawarkan PT Jababeka Tbk yang secara resmi melansir 500 Ha kasiba miliknya dalam area Jababeka City yang belum dikembangkan untuk dijual kepada pengembang lainnya.

Namun, Bagi kalangan pengembang, program Kasiba atau Lisiba dianggap kurang menguntungkan. Karena biaya investasi untuk kasiba yang besar. Pasalnya, Kasiba di daerah-daerah masih dimiliki Perum Perumnas. Bahkan, di sebagian besar daerah tidak ada tersedia Kasiba, sehingga pengembang mengambil inisiatif untuk membangun secara sporadis (tidak terpadu).

KaSiBa yang ada juga masih minim. Bahkan menurut Wakil Sekretaris Jenderal DPP Real Estat Indonesia (REI), Hervian Taher, KaSiBa yang ada masih kurang begitu luas untuk dijadikan kawasan hunian terpadu.

Infrastruktur pada KaSiBa yang sudah ada seperti pada JABABEKA seperti akses jalan juga masih kurang. Seperti pencapaian ke kawasan juga masih kurang, seperti angkutan umum yang beroperasi masih minim.

Sumber :
http://www.pengembangankawasan.net/upload/4_1992a.pdf
Koran Jakarta

HUKUM PERIKATAN DALAM JASA KONSTRUKSI

Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan,peristiwa atau keadaan. Oleh karena itu dibentuk undang-undang untuk mengatur kelancaran dalam perikatan tersebut, agar kedua belah pihak dapat memahami apa hak dan kewajibannya.
 
  Salah satu bentuk dari hukum perikatan adalah kontrak kerja.  Setiap perikatan kontrak kerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
• Pertama, sepakat mereka mengikatkan diri,
• Kedua, kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
• Ketiga, oleh karena suatu hal tertentu,
• Keempat, suatu sebab yang halal. 

 Keuntungan dibuatnya kontrak kerja ialah agar kedua pihak yang bekerja sama dapat menyusun bersama ketentuan di dalam kerja sama tersebut, termasuk sanksi yang akan didapat jika kontrak tersebut dilanggar. Sehingga kedua pihak dapat memahami dan menjalankan kewajibannya dan mengetahui haknya. Dan jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain dari kesepakatan yang ada, pihak tersebut dapat memberi sanksi kepada pihak lainnya serta menuntut ke pengadilan.

CONTOH KONTRAK KERJA BIDANG KONSTRUKSI : 
 
SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor : OO1/SPK015/XI/05

T E N T A N G
PEKERJAAN PEMBANGUNAN DINDING PARTISI PT. JAYA MAJU
CABANG BEKASI
ANTARA
PT. ANTARA

DENGAN
CV. PANCA INDERA


Pada hari ini Kamis tanggal Dua Bulan November tahun Dua Ribu Lima kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : HASAN
Jabatan : Branch Controller
Mewakili : PT ANTARA
Alamat : Jalan Mawar - Bekasi

Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerja ini disebut PIHAK PERTAMA.


2. Nama : SEPTIADI
Jabatan : General Manager
Mewakili : CV PANCA INDERA
Alamat : Jl. Alamanda - Bekasi
Telpon : 021-729 2727
Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerja ini disebut PIHAK KEDUA.


PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bersama-sama mengadakan Perjanjian / Kontrak Kerja Pekerjaan PEMBANGUNAN DINDING PARTISI PT. JAYA MAJU Cabang BEKASI yang mengikat menurut ketentuan sebagaimana tercantum menurut pasal-pasal sebagai berikut :

PASAL 1

TUGAS PEKERJAAN

PIHAK PERTAMA dalam kedudukannya seperti tersebut diatas memberi tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas-tugas tersebut untuk melaksanakan Pekerjaan PEMBANGUNAN DINDING PARTISI PT JAYA MAJU cabang BEKASI.
PASAL 2

JUMLAH HARGA BORONGAN

Jumlah Harga Borongan pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp. 99,000,000.-- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) sesuai bahan/material yang tertera di dalam penawaran akhir. (Lihat lampiran A)

PASAL 3

CARA PEMBAYARAN

1. PIHAK KEDUA dapat menerima uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak atau sebesar 30% x Rp. 99.000.000 = Rp. 29,700,000.-- (Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ), melalui Bank BNI             1234-242-1414 begin_of_the_skype_highlighting            1234-242-1414      end_of_the_skype_highlighting       dan pekerjaan akan dimulai setelah diadakan pembayaran uang muka dari pihak pertama.

2. Pembayaran berikutnya dilaksanakan oleh PT JAYA MAJU Cabang BEKASI yang diatur sebagai berikut :

a). Pembayaran kedua sebesar 30 % dari harga borongan apabila kemajuan fisik pekerjaan telah mencapai 65 % yang di buktikan dengan laporan kemajuan fisik.
b). Pembayaran Ketiga sebesar 35% dari harga borongan yang di bayarkan apabila kemajuan pekerjaan telah mencapai 100% yang di buktikan dengan laporan kemajuan fisik.
c). Pembayaran Keempat sebesar 5 % apabila masa waktu pemeliharaan telah selesai selama 1 bulan.
PASAL 4

LAMA PEKERJAAN DAN SANKSI

1. Lama pekerjaan yang disanggupkan adalah 40 hari sejak hari Rabu tanggal 10 November 2005 (uang muka diterima) sampai dengan penyerahan pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2005.
2. Apabila terjadi keterlambatan penyerahan hasil pekerjaan maka berdasarkan Surat Perjanjian Kerja ini, PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 1/1000 (Satu Perseribu) dari Harga Borongan / Nilai Kontrak untuk setiap hari kelambatan.
PASAL 5

PERSELISIHAN DAN DOMISILI

1. Apabila terjadi perselisihan antar kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.

2. Apabila dalam musyawarah tersebut tidak diperoleh penyelesaian, maka perselisihan tersebut diselesaikan oleh suatu Panitia Arbitrage yang terdiri dari seorang wakil PIHAK PERTAMA, seorang wakil PIHAK KEDUA dan seorang wakil PIHAK KETIGA yang dipilih oleh kedua belah pihak yang memilih tempat kedudukan yang sah dan tidak berubah di kantor Pengadilan Negeri Bangka -Belitung.

3. Selama proses penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah, tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan pekerjaan sesuai jadwal yang ditetapkan.
PASAL 6

P E N U T U P

1. Surat perjanjian Kerja ini dinyatakan sah, mengikat kedua belah pihak dan berlaku setelah ditanda tangani oleh kedua belah pihak pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas.

2. Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dalam 2 rangkap bermaterai cukup / Rp. 6.000,- (Enam Ribu Rupiah) dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan selebihnya diberikan kepada pihak-pihak yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini.