Minggu, 27 November 2011

SURAT PERJANJIAN HUBUNGAN KERJA

Surat Perjanjian Hubungan Kerja antara Arsitek  dan Pemberi Tugas
Arsitek dalam berkarya, pastinya berhubungan langsung dengan pengguna jasa, masyarakat, pemerintah, lingkungan, bisa juga managemen konstruksi.Intensitas yang demikian kuat antarpara pihak, maka perlu adanya aturan yang memandu hubungan kerja tersebut.

Aturan yang memandu hubungan kerja tersebut berupa surat perjanjian hubungan kerja (perjanjian tertulis).  Yang dimaksud Perjanjian Tertulis disini adalah perjanjian hubungan kerja antara Pemberi Tugas dan Arsitek yang mempunyai kekuatan hukum, dan di dalamnya dicantumkan keterangan-keterangan yang jelas dan tegas tentang macam, luas, batas-batas dan lingkup pekerjaan. Penetapan batas waktu penugasan. Besarnya imbalan jasa dan penggantian biaya serta cara-cara pembayarannya.

Dibawah ini merupakan salah satu contoh surat perjanjian hubungan kerja antara Arsitek dan Pemberi Tugas :

SURAT PERJANJIAN HUBUNGAN KERJA antara ARSITEK dan PEMBERI TUGAS

Yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama :     
Tempat / Tgl lahir :
Pekerjaan :
Nomor KTP :
Alamat :

Email / YM :
No HP :
yang selanjutnya dalam surat ini disebut PIHAK PEMBERI TUGAS
2. Nama : Rachmadi Triatmojo 
Tempat / Tgl lahir : Malang, 24 Oktober 1964
 Pekerjaan : Arsitek
 Nomor KTP : 33.0809.241064.0070
 Alamat : Dsn. Batikan, RT 002 RW 015, Pabelan, Mungkid, Magelang, Jawa Tengah.
 Email / YM : rachmaditriatmojo@yahoo.com
 No HP : 08129511780, 081903947639, 02935592759
yang selanjutnya dalam surat ini disebut PIHAK ARSITEK.

Dengan ini menyatakan atas dasar sukarela, itikad baik dan sejujur-jujurnya bahwa PIHAK  PEMBERI TUGAS akan benar-benar mengadakan Hubungan Kerja dengan PIHAK ARSITEK.

Adapun batasan-batasan Perjanjian Hubungan Kerja adalah sebagai berikut :
1.Lingkup Pekerjaan
 Lingkup Pekerjaan yang akan dilaksanakan adalah : LINGKUP PEKERJAAN POKOK yang terdiri dari  (Rincian Pekerjaan dapat dilihat pada Aturan Main antara Arsitek dan Pemberi Tugas yang dilampirkan) :
    a. Tahap Konsepsi & Perancangan                    
    b. Tahap Rancangan Pelaksanaan
    c. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja   
dari Rumah Tinggal dengan lokasi lahan (tapak) di Jalan ............... seluas ........... m2 (copy gambar lokasi tapak terlampir)
2.Batas Waktu Penugasan
1. Untuk mengetahui perkiraan waktu penugasan, maka perlu diketahui lebih dahulu perkiraan luas bangunan rumah yang diinginkan Pemberi Tugas. Berdasarkan permintaan program ruang dalam Rumah dari pihak Pemberi Tugas, adalah :
·         6 Kamar Tidur (1 Kamar Tidur Utama, 1 Kamar Tidur Tamu, 3 Kamar Tidur Anak, 1 Kamar Pembantu)
·         Ruang Tamu
·         Ruang Makan
·         Ruang Keluarga
·         3 Kamar Mandi / WC 
·         Ruang Santai / Perpustakaan
·         Dapur / Pantry
    Adapun Ruang dalam yang di usulkan Arsitek adalah :
·         Kamar Mandi / WC Pembantu
Dari Program Ruang tersebut, maka dapat diperkirakan (bisa kurang, bisa lebih setelah desain disetujui Pemberi Tugas dan ditetapkan) seluas 120 m2 (seratus dua puluh meter persegi), maka Perkiraan waktu Penugasan adalah :
    a. Tahap Konsepsi & Perancangan
    1 jam x 120 = 120 jam / 7 jam = ~17 hari kerja (dihitung dari mulai berlakunya  perjanjian pada Tahap Konsepsi & Perancangan ini)
    b. Tahap Rancangan Pelaksanaan
    ¾ jam x 120 = 90 jam / 7 jam = ~ 13 hari kerja (dihitung mulai dari berlakunya perjanjian pada Tahap Rancangan Pelaksana ini) 
    c. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja
    ¾ jam x 120 = 90 jam / 7 jam = ~ 13 hari kerja (dihitung mulai dari berlakunya perjanjian pada Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja ini)
 
2. Hari Kerja adalah hari-hari kerja yang tidak termasuk hari libur mingguan dan hari-hari libur sesuai kesepakatan Pihak Pemberi Tugas dan Pihak Arsitek.
3.Imbalan Jasa
 Imbalan jasa di hitung berdasarkan prosentase (3%) dari Rencana Anggaran Biaya.
 Berdasarkan informasi dari saudara sepupu Arsitek sendiri, yaitu Bapak Ir. Iwan Haryadji Satyawan (Arsitek berdomisili di ..........) dan diperkuat oleh adiknya Bapak Ir. Denny Sadhana (Arsitek berdomisili di ..........) bahwa, biaya bangunan rumah tinggal di daerah     ............. dan sekitarnya pada tahun ini (2010, dan apabila belum mengalami kenaikan)  adalah :
    a. Rumah murah                        sekitar    Rp. 2.000.000,-/m2
    b. Rumah sedang                        sekitar    Rp. 2.750.000,-/m2
    c. Rumah mewah pakai kayu jati jateng tidak lepas mata sekitar Rp. 3.500.000,-/m2
Dari sini dapat diperkirakan biaya bangunan rumah (Untuk proyek ini Arsitek memakai standar biaya bangunan rumah murah yaitu : sekitar Rp. 2.000.000,-/m2) :
120 m2 x Rp. 2.000.000,- = Rp 240.000.000.- (dua ratus empat puluh juta rupiah)
Total Imbalan Jasa : 3 % x Rp 240.000.000.- = Rp. 7.200.000,-
Adapun prosentase bagian-bagian tahap pekerjaan mengacu kepada Buku Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dan Pemberi Tugas 1991 yang di terbitkan IKATAN ARSITEK INDONESIA.(yang sketsarumah.com lakukan dengan huruf tercetak tebal / bold) :
       1. Tahap Konsepsi (10 %)
       2. Tahap (Pra) Perancangan  (15 %)
       3. Tahap Rancangan Pelaksanaan (30 %)
       4. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja (32,5 %)

         5. Tahap Pelelangan (2,5 %)
         6.Tahap Pengawasan Berkala (10 %)
    a. Tahap Konsepsi & Perancangan (10%+15%=25%) x Rp 7.200.000,- 
                    atau 120m2 x Rp.15.000,-/m2    = Rp.1.800.000,-
    b. Tahap Rancangan Pelaksanaan (30%) x Rp 7.200.000,- 
                    atau 120m2 x Rp 18.000,-/m2    = Rp. 2.160.000,-   
    c. Tahap Pembuatan Dokumen Pelaksanaan / Gambar Kerja (32,5%) x Rp 7.200.000,-                     atau 120m2 x Rp 19.500,-/m2    = Rp 2.340.000,-
                    TOTAL (87,5%)            = Rp 6.300.000,-       
4.Cara Pembayaran
Cara pembayaran Imbalan Jasa adalah sesuai dengan yang tertulis pada Aturan Main Hubungan Kerja antara Pemberi Tugas dan Arsitek, yaitu :

    a. Imbalan Jasa dilakukan selambat-lambatnya 7 hari setelah perjanjian tertulis dikirim kepada Pemberi Tugas atau  tahap pekerjaan sebelumnya telah disetujui oleh Pemberi Tugas.

    b. Jika melewati batas 7 hari tidak dilakukan pembayaran maka hubungan kerja pada tahap bersangkutan dianggap ditunda sampai Pemberi Tugas melakukan pembayaran.

    c. Jika melewati batas 28 hari tidak dilakukan pembayaran maka hubungan kerja pada tahap bersangkutan dianggap batal.

    d. Cara Pembayaran adalah melalui transfer Rekening Bank :

    BANK BCA
    Nomor Rekening : 1220835291
    Kantor Cabang : KCU Magelang
    Atas Nama : Rachmadi Triatmojo

    BANK MANDIRI
    Nomor Rekening 124-00-0440044-7
    Kantor Cabang : KC Magelang
    Atas Nama : Rachmadi Triatmojo

5.Waktu Mulai Berlaku Perjanjian
   
Perjanjian pada setiap Tahap Pekerjaan berlaku ketika Pemberi Tugas telah menyelesaikan Imbalan Jasa pada Tahap Pekerjaan yang bersangkutan dan Arsitek telah mengkonfirmasi bahwa Arsitek telah menerima pambayaran tersebut.

6.Lain-lain
   

    a. Dengan disetujuinya Surat Perjanjian ini, maka dengan sendirinya disetujui pula Aturan Main yang telah dilampirkan.

    b. Bila ada hal-hal yang belum ditetapkan dalam perjanjian ini, maka dapat di musyawarahkan kembali antara Arsitek dan Pemberi Tugas.
Demikianlah surat Perjanjian Hubungan Kerja antara Arsitek dan Pemberi Tugas dibuat rangkap dua asli dan ditanda tangani dalam keadaan sehat badan dan pikiran serta tanpa adanya unsur paksaan dari orang lain.

                                                                                                                        Magelang, 2010

PIHAK PEMBERI TUGAS                                                                   PIHAK ARSITEK





(                                             )                                                             (Ir. Rachmadi Triatmojo)
 

Dalam perjanjian tertulis cukup jelas lingkup pekerjaan bagi Arsitek sampai imbalan jasa yang diterima. Arsitek mempunyai kewajiban melaksanakan tugas-tugas tersebut. Begitu juga bagi pihak Pemberi Tugas yang mempunyai kewajiban salah satunya dalam hal imbalan jasa untuk Arsitek yang sesuai dengan perjanjian.

Masing-masing pihak juga mempunyai hak. Pihak Arsitek berhak menerima pembayaran jasa sesuai perjanjian dari Pemberi Tugas. Sedangkan pihak Pemberi Tugas berhak menerima dokumen pelaksanaan sesuai perjanjian.

Serta tertulis jelas, jika ada hal-hal yang belum ditetapkan dapat dimusyawarahkan kembali antara Arsitek dan Pemberi Tugas. Hal tersebut cukup adil bagi kedua pihak. Dengan adanya surat perjanjian hubungan kerja baik dari pihak Arsitek dan Pemberi Tugas mengetahui  hak dan kewajibannya masing-masing sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. 








Sumber Referensi :
http://arsindo-design.blogspot.com
http://www.sketsarumah.com

Jumat, 25 November 2011

Surat Perjanjian Kerja antara Arsitek dan Pemberi Tugas

IAI mengeluarkan Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dan Pengguna Jasa. Pedoman ini berlaku bagi setiap penugasan dan arsitek sebagai penyedia jasa pernacangan mengadakan perjanjian kerja untuk melakukan layanan jasa keahliannya atas penugasan dari pihak pengguna jasa, baik atas nama perorangan, kelompok arsitek atau badan usaha. 
Dalam Pedoman Hubungan Kerja Antara Arsitek dan Pengguna Jasa, dijabarkan Kewajiban dan Hak Arsitek (pasal 28) begitu pula Kewajiban dan Hak Pengguna Jasa (pasal 29), bahkan sampai Hak Milik dan Hak Kekayaan Intelektual (pasal 31).

Arsitek memiliki standar kinerja atau hasil karya arsitek (Bab 5) berupa dokumen hasil perancangan arsitektur yang antara lain terdiri atas gambar-gambar, rencana kerja dan syarat-syarat (RKS), Rencana Anggaran Biaya (RAB), Bill of Quantity dan laporan lainnya.

Tentunya ada beberapa tahap layanan utama Jasa Arsitek (Bab 4) yaitu perancangan arsitektur dan pengelolaan pembangunan, yang dibagi dalam beberapa tahap pekerjaan, mulai dari konsep rancangan, prarancangan, sampai pengawasan berkala.

Perlu Buat Surat Perjanjian Kerja
Pada setiap hubungan antara para pihak, akan lebih baik bila ada perangkat yang mengatur keduanya dengan baik, sehingga tidak ada salah satu pihak yang dirugikan. Perangkat tersebut mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak dengan adil dan tidak berat sebelah. Perjanjian tertulis dan bermateraitersebut, Surat Perjanjian Kerja atau disingkat SPK. Terkadang SPK yang dikenal adalah Surat Perintah Kerja bukan Surat Perjanjian Kerja.

Surat Perintah Kerja untuk menjelaskan hubungan kerjasama antara para pihak yang bersifat satu arah. Pemberi tugas memerintahkan kepada pemberi tugas untuk melakukan tugasnya dengan baik. Berbeda dengan Surat Perjanjian Kerja yang menjelaskan kerjasama antarpihak dengan adil dan baik.

Ada beberapa point yang harus diperhatikan pada saat pembuatan SPK ini. Surat Perjanjian Kerja memiliki nomor SPK, waktu, dan identitas Pihak Pertama sebagai pemberi tugas dan Pihak Kedua sebagai penerima tugas, sesuai KTP sebagai kelengkapan administrasinya.

SPK berisi penugasan, lingkup pekerjaan, hak dan kewajiban, jangka waktu pelaksanaan, biaya pekerjaan perencanaan, cara pembayaran, force majeur (keadaan memaksa), sanksi, perubahan hal pekerjaan, lain-lain, dan penutup.

Penugasan
Dijelaskan pihak pertama sebagai pemberi tugas memberikan tugas kepada pihak kedua untuk melakukan pekerjaan perencanaan desain. Pada keterangan ini dijelaskan pula alamat dari site. Cukup penting pula untuk mencantumkan pihak pertama atau pemberi tugas memberikan seluruh data dan informasi yang diperlukan kepada pihak kedua, untuk menunjang perencanaan desain.

Lingkup Pekerjaan
Pada pasal ini, lingkup pekerjaan ditulis dengan teliti. Pekerjaan yang akan dilakukan diberikan oleh pihak kedua ke pihak pertama. Supaya tidak ada perbedaan pendapat dan persepsi, maka penyamaan dan pemahaman menjadi jernih.

Arsitek akan memberikan dokumen konsep perancangan berupa gambar prarencana, gambar rencana, pembuatan dokumen gambar kerja, dokumen rencana kerja dan syarat kerja, serta spesifikasi teknik pekerjaan arsitektur, dokumen rencana anggaran biaya. Bahkan pada pasal ini, dijelaskan juga skala yang digunakan pada gambar rencana dan gambar kerja.

Hak dan Kewajiban
Pada pasal ini, dijelaskan hak dan kewajiban pemberi tugas dan penerima tugas. Hak pemberi tugas untuk menerima jumlah dokumen gambar asli dan copy nya lengkap dengan format kertasnya. Begitu pula kewajiban pemberi tugas untuk membayar jasa perencanaan dengan jumlah yang telah disepakati bersama.

Jangka Waktu Perencanaan
Pasal ini penting untuk menjadi pedoman pengerjaan tugas tersebut, sesuai dengan pembicaraan antara kedua belah pihak. Ketentuan yang ditulis sesuai dan teliti, dengan perkataan hari kerja terhitung pada tanggal ditandatanganinya Surat Perintah Kerja ini.

Biaya Perencanaan
Jumlah yang harus dibayarkan oleh pemberi tugas kepada penerima tugas dengan spesifikasi tugas yang jelas. Sehingga tidak ada kerancuan bila ada beberapa tugas yang diberikan oleh pemberi tugas kepada penerima tugas.

Cara Pembayaran
Maksud dari cara pembayaran adalah terminasi pembayaran dengan jumlah yang sesuai dengan pasal biaya perencanaan. Terminasi dapat disesuaikan antara kedua belah pihak. Pada setiap keterangan termin juga dicantumkan momentumnya.

Contoh:
PIHAK PERTAMA membayar biaya yang dimaksud dalam pasal….. diatas kepada PIHAK KEDUA yang terbagi dalam 2 (dua) termin sebagai berikut:
- Termin Pertama
Sebesar 50% (lima puluh persen) dari Rp ……… (terbilang…….), yakni sebesar Rp……. (terbilang …….), yang dibayar pada waktu penandatanganan Surat Perintah Kerja ini oleh PARA PIHAK.
- Termin Kedua
dst……
Pada contoh di atas jelas adanya jumlah total yang akan dibayarkan, jumlah pada setiap termin, dan momentumnya, yaitu pada waktu penandatanganan SPK.

Keadaan Memaksa (Force Majeur)
Yang dimaksud dari Force Majeur adalah bentuk peristiwa yang mengakibatkan tertundanya pekerjaan perencanaan desain ini sehingga para pihak tidak dapat memenuhi prestasinya. Contoh peristiwa tersebut bencana alam (gempa bumi, tanah longsor, angin ribut, banjir, atau segala fenomena alam diluar jangkauan kemampuan perhitungan manusia), kebakaran, dan perang, huru hara, pemogokan, teroris, revolusi, pemberontakan, krisis moneter, dan bentuk epidemic yang secara keseluruhan berhubungan langsung dengan pekerjaan perencanaan desain maupun pelaksanaan pembangunan.

Pemberitahuan dari penerima tugas terhadap pemberi tugas dilaksanakan sesuai tenggang waktu yang disepakati, biasanya 7 hari kalender. Tentunya dengan menyertakan bukti-bukti dan saksi-saksi.

Pada ayat selanjutnya, pemberi tugas dapat menyetujui atau bisa saja menolak dengan melakukan persetujuan atau penolakkan dalam jangka waktu yang ditentukan pula, biasanya 3 hari x 24 jam. Apabila tidak ada tanggapan dari pemberi tugas, maka penerima tugas menganggap pemberi tugas telah menyetujui kondisi keadaan memaksa yang diajukan oleh penerima tugas.

Sanksi
Mengatur bila terjadi keterlambatan, maka pihak yang melakukan keterlambatan dikenai denda sebesar jumlah tertentu. Hal ini sesuai dengan kesepakatan antar para pihak.

Perubahan Hal Pekerjaan
Pasal ini penting untuk dicantumkan karena mengingatkan kedua belah pihak untuk bekerja sesuai dengan SPK yang telah disepakati dan ditandatangani. Tapi bukan berarti tidak boleh ada perubahan.
Perubahan berupa penambahan atau pengurangan pekerjaan, perubahan masa waktu pekerjaan, keterlambatan penyerahan data, keterlambatan pemberitahuan informasi yang vital ataupun perubahan cara pembayaran yang menyebabkan jangka waktu perencanaan berubah, maka dapat dibuat Surat Perjanjian tambahan yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari SPK awal.

Penutup
Menjelaskan bahwa bila terjadi perselisihan atau beda pendapat antar para pihak, tidak diatur dalam SPK, tapi kedua belah pihak menyelesaikannya dengan jalan musyawarah. Mungkin saja musyawarah bukan sebagai alat untuk menyelesaikan masalah, untuk itu para pihak dapat memilih domisili hukum yang tetap dan umum di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri.

Perjanjian ditutup dengan penandatanganan kedua belah pihak dan bermaterai. SPK dibuat 2 rangkap, dan dipegang oleh masing-masing pihak.

Surat Perjanjian Kerja, melindungi kedua belah pihak sehingga masing-masing mendapatkan hak dan melaksanakan kewajibannya. Diharapkan, jasa arsitek dapat dilindungi dengan adanya SPK yang menyertai.



Sumber :
http://www.iai-banten.org

Jumat, 28 Oktober 2011

WILLIS TOWER






Jin Mao Tower

JIN MAO Tower merupakan pencakar langit multi fungsi yang terdiri dari perkantoran, hotel, pertokoan, parkir, auditorium dengan luas 280.000M2 yang terletak di distrik Pudong didalam zona perdagangan dan financial Lujiazui dikota metropolis Shanghai, China. Terdiri dari 88 lantai dengan ketinggian 421 M.
Penggunaan bangunaN ini adalah 50 lantai untuk perkantoran, 38 lantai hotel dengan 555 kamar (Grand Hyatt Shanghai), 900 mobil-1000 motor pada basemen 3 lantai (57.000M2) dan dilengkapi dengan 20.500 M2 pertokoan,pusat perjajanan, pusat konvensi dan eksibisi serta auditorium. Bagian dasar pencakar langit ini dikelilingi oleh plaza dengan lansekap dan kolam yang menawarkan relaksasi yang tenteram dari aktivitas jalan sibuk kota Shanghai.


Sistim yang digunakan adalah sistem mega struktur (core & outriggers) terdiri dari komponen komponen struktur dengan referensi angka 8 yaitu:
• Dinding oktagonal core reinforced mega-concrete
• 8 mega kolom komposit eksterior
• 8 mega kolom baja eksterior
• 8 outrigger trusses struktur baja
• Pile cap fondasi tiang pancang beton tebal 4 M
• 44 balok lantai interior dan 16 balok lantai eksterior
 


Inspirasi penampilan eksterior bersumber dari bentuk pagoda Cina yang historis. Konsisten dengan bentuk silang pada keempat sisi, namun mengecil secara gradual pada keempat sudutnya yang menciptakan suatu pola yang ritmis.

Eksterior dinding tirai terbuat dari kaca, stainless steel, aluminium, dan granit, dan dipetak-petak oleh kelongsong kisi-kisi kompleks yang terbuat dari pipa paduan aluminium.

 
 

Undang-Undang No.4 tahun 1992

Pembangunan perumahan dan permukiman yang layak, sehat, aman, serasi, dan teratur merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia dan merupakan faktor penting dalam peningkatan mutu kehidupan serta kesejahteraan rakyat dalam masyarakat adil dan makmur.

Dalam rangka peningkatan mutu kehidupan dan kesejahteraan bagi setiap keluarga Indonesia, pembangunan perumahan dan permukiman sebagai bagian dari pembangunan nasional perlu terus ditingkatkan dan dikembangkan secara terpadu, terarah, berencana, dan berkesinambungan.

Peningkatan dan pengembangan pembangunan perumahan dan permukiman dengan berbagai aspek permasalahannya perlu diupayakan sehingga merupakan satu kesatuan fungsional dalam wujud tata ruang fisik, kehidupan ekonomi, dan sosial budaya untuk mendukung ketahanan nasional, mampu menjamin kelestarian lingkungan hidup, dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia Indonesia dalam berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Untuk mengatur kelancaran dalam peningkatan dan pembangunan perumahan dan pemukiman tersebut dibentuk Undang-undang yang berisikan tentang peraturan yang mengatur penataan pembangunan tersebut.

Salah satunya tentang KaSiBa (Kawasan Siap Bangun). Dalam Undang-undang no 4 tahun 1992, dapat disimpulkan Kasiba adalah areal yang secara fisik telah dipersiapkan untuk pembangunan perumahan dan permukiman skala besar. Infrastrukturnya, seperti akses jalan, drainase, jaringan listrik, air, gas, dan telepon serta fasilitas yang ada harus memadai. Penataan dan pengelolaan perumahan dari permukiman, baik di daerah perkotaan maupun di daerah perdesaan, yang dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi.

Dari bacaan diatas dapat dilihat dengan adanya KaSiBa lebih memudahkan kita dalam menemukan tempat tinggal yang nyaman. Sebagai contoh KaSiBa yang ditawarkan PT Jababeka Tbk yang secara resmi melansir 500 Ha kasiba miliknya dalam area Jababeka City yang belum dikembangkan untuk dijual kepada pengembang lainnya.

Namun, Bagi kalangan pengembang, program Kasiba atau Lisiba dianggap kurang menguntungkan. Karena biaya investasi untuk kasiba yang besar. Pasalnya, Kasiba di daerah-daerah masih dimiliki Perum Perumnas. Bahkan, di sebagian besar daerah tidak ada tersedia Kasiba, sehingga pengembang mengambil inisiatif untuk membangun secara sporadis (tidak terpadu).

KaSiBa yang ada juga masih minim. Bahkan menurut Wakil Sekretaris Jenderal DPP Real Estat Indonesia (REI), Hervian Taher, KaSiBa yang ada masih kurang begitu luas untuk dijadikan kawasan hunian terpadu.

Infrastruktur pada KaSiBa yang sudah ada seperti pada JABABEKA seperti akses jalan juga masih kurang. Seperti pencapaian ke kawasan juga masih kurang, seperti angkutan umum yang beroperasi masih minim.

Sumber :
http://www.pengembangankawasan.net/upload/4_1992a.pdf
Koran Jakarta

HUKUM PERIKATAN DALAM JASA KONSTRUKSI

Perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan,peristiwa atau keadaan. Oleh karena itu dibentuk undang-undang untuk mengatur kelancaran dalam perikatan tersebut, agar kedua belah pihak dapat memahami apa hak dan kewajibannya.
 
  Salah satu bentuk dari hukum perikatan adalah kontrak kerja.  Setiap perikatan kontrak kerja harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
• Pertama, sepakat mereka mengikatkan diri,
• Kedua, kecakapan untuk membuat suatu perikatan,
• Ketiga, oleh karena suatu hal tertentu,
• Keempat, suatu sebab yang halal. 

 Keuntungan dibuatnya kontrak kerja ialah agar kedua pihak yang bekerja sama dapat menyusun bersama ketentuan di dalam kerja sama tersebut, termasuk sanksi yang akan didapat jika kontrak tersebut dilanggar. Sehingga kedua pihak dapat memahami dan menjalankan kewajibannya dan mengetahui haknya. Dan jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pihak lain dari kesepakatan yang ada, pihak tersebut dapat memberi sanksi kepada pihak lainnya serta menuntut ke pengadilan.

CONTOH KONTRAK KERJA BIDANG KONSTRUKSI : 
 
SURAT PERJANJIAN KERJA
Nomor : OO1/SPK015/XI/05

T E N T A N G
PEKERJAAN PEMBANGUNAN DINDING PARTISI PT. JAYA MAJU
CABANG BEKASI
ANTARA
PT. ANTARA

DENGAN
CV. PANCA INDERA


Pada hari ini Kamis tanggal Dua Bulan November tahun Dua Ribu Lima kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama : HASAN
Jabatan : Branch Controller
Mewakili : PT ANTARA
Alamat : Jalan Mawar - Bekasi

Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerja ini disebut PIHAK PERTAMA.


2. Nama : SEPTIADI
Jabatan : General Manager
Mewakili : CV PANCA INDERA
Alamat : Jl. Alamanda - Bekasi
Telpon : 021-729 2727
Yang selanjutnya dalam Surat Perjanjian Kerja ini disebut PIHAK KEDUA.


PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bersama-sama mengadakan Perjanjian / Kontrak Kerja Pekerjaan PEMBANGUNAN DINDING PARTISI PT. JAYA MAJU Cabang BEKASI yang mengikat menurut ketentuan sebagaimana tercantum menurut pasal-pasal sebagai berikut :

PASAL 1

TUGAS PEKERJAAN

PIHAK PERTAMA dalam kedudukannya seperti tersebut diatas memberi tugas kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas-tugas tersebut untuk melaksanakan Pekerjaan PEMBANGUNAN DINDING PARTISI PT JAYA MAJU cabang BEKASI.
PASAL 2

JUMLAH HARGA BORONGAN

Jumlah Harga Borongan pekerjaan tersebut adalah sebesar Rp. 99,000,000.-- (Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah) sesuai bahan/material yang tertera di dalam penawaran akhir. (Lihat lampiran A)

PASAL 3

CARA PEMBAYARAN

1. PIHAK KEDUA dapat menerima uang muka sebesar 30% dari nilai kontrak atau sebesar 30% x Rp. 99.000.000 = Rp. 29,700,000.-- (Dua Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Ribu Rupiah ), melalui Bank BNI             1234-242-1414 begin_of_the_skype_highlighting            1234-242-1414      end_of_the_skype_highlighting       dan pekerjaan akan dimulai setelah diadakan pembayaran uang muka dari pihak pertama.

2. Pembayaran berikutnya dilaksanakan oleh PT JAYA MAJU Cabang BEKASI yang diatur sebagai berikut :

a). Pembayaran kedua sebesar 30 % dari harga borongan apabila kemajuan fisik pekerjaan telah mencapai 65 % yang di buktikan dengan laporan kemajuan fisik.
b). Pembayaran Ketiga sebesar 35% dari harga borongan yang di bayarkan apabila kemajuan pekerjaan telah mencapai 100% yang di buktikan dengan laporan kemajuan fisik.
c). Pembayaran Keempat sebesar 5 % apabila masa waktu pemeliharaan telah selesai selama 1 bulan.
PASAL 4

LAMA PEKERJAAN DAN SANKSI

1. Lama pekerjaan yang disanggupkan adalah 40 hari sejak hari Rabu tanggal 10 November 2005 (uang muka diterima) sampai dengan penyerahan pada hari Jumat tanggal 10 Desember 2005.
2. Apabila terjadi keterlambatan penyerahan hasil pekerjaan maka berdasarkan Surat Perjanjian Kerja ini, PIHAK KEDUA dikenakan denda sebesar 1/1000 (Satu Perseribu) dari Harga Borongan / Nilai Kontrak untuk setiap hari kelambatan.
PASAL 5

PERSELISIHAN DAN DOMISILI

1. Apabila terjadi perselisihan antar kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarah.

2. Apabila dalam musyawarah tersebut tidak diperoleh penyelesaian, maka perselisihan tersebut diselesaikan oleh suatu Panitia Arbitrage yang terdiri dari seorang wakil PIHAK PERTAMA, seorang wakil PIHAK KEDUA dan seorang wakil PIHAK KETIGA yang dipilih oleh kedua belah pihak yang memilih tempat kedudukan yang sah dan tidak berubah di kantor Pengadilan Negeri Bangka -Belitung.

3. Selama proses penyelesaian perselisihan dengan cara musyawarah, tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda pelaksanaan pekerjaan sesuai jadwal yang ditetapkan.
PASAL 6

P E N U T U P

1. Surat perjanjian Kerja ini dinyatakan sah, mengikat kedua belah pihak dan berlaku setelah ditanda tangani oleh kedua belah pihak pada hari, tanggal, bulan dan tahun tersebut di atas.

2. Surat Perjanjian Kerja ini dibuat dalam 2 rangkap bermaterai cukup / Rp. 6.000,- (Enam Ribu Rupiah) dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan selebihnya diberikan kepada pihak-pihak yang ada hubungannya dengan pekerjaan ini.